Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang guru wanita meninggal dunia akibat kecelakaan saat pulang mengajar. Insiden itu terjadi di Jalan Raya Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban bernama Citra Lailatul Maghfiroh (24) merupakan guru salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Mojokerto. Saat itu, Citra mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S 4821 PT dari timur ke barat atau dari arah Mojosari ke Kota Mojokerto. Dari arah berlawanan muncul truk tangki gandeng nopol L 4847 NBC yang dikemudikan Rahmad Chudli (28).
Pengemudi truk merupakan warga Dusun Brudu, RT 03 RW 01, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang membawa satu penumpang Masrifatin (24) bermaksud hendak mendahului truk di depannya. Pengendara truk tanki gandeng hendak mendahului kendaraan truk yang tidak diketahui identitasnya dari sebelah kanan.
Truk tangki gandeng berjalan di jalur lawan sehingga saat mengetahui korban warga Dusun Sumberkarang, RT 01 RW 02, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, diduga pengendara truk tanki gandeng kaget dan mengambil haluan ke kiri kembali ke jalur.
BACA JUGA:
Kenek Bus Asal Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Wisata Pacet Mini Park Mojokerto
Saat mengambil haluan ke kiri kembali ke jalurnya bersamaan menabrak sepeda motor Honda Beat nopol S 4821 PT. Motor berada di samping kanan gandengan truk tanki gandeng. Akibat kecelakaan lalu-lintas tersebut, korban tewas di lokasi kejadian.
Petugas dari Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi kejadian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bersama sejumlah relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto dievakuasi ke RSUD Prof Dr Soekandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
Ada Aturan Baru Jasa Raharja, Satlantas Polres Mojokerto Imbau Tertib Lalu Lintas
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu J Wihandoko mengatakan, kecelakaan lalu-lintas terjadi diduga kurang hati-hatinya atau lalainya pengendara truk tangki gandeng nopol L 4847 NBC.
“Ketika akan mendahului kurang bisa antisipasi terhadap arus lalin dari arah depannya,” ungkapnya, Kamis (26/10/2023). [tin/beq]






