Surabaya (beritajatim.com) – Widodo (44) warga asal Desa Lawangan, Sugio, Lamongan, ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan, Senin (14/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap saat sedang ngopi di sebuah warkop di Jalan Ketintang usai membobol sebuah kamar kos atau indekos di wilayah hukum Polsek Gayungan.
Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai ada laporan masuk dari warga. Polisi yang mendapat laporan langsung memeriksa CCTV dan melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan barang bukti petunjuk yang diamankan di lokasi, polisi mendapatkan identitas Widodo.
“Dari keterangan saksi saksi dan bukti petunjuk yang diamankan di sekitar lokasi, kami dapat mengidentifikasi tersangka,” terang Suhartono. Rabu, (23/03/2022).
Suhartono menjelaskan lebih lanjut, dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya dapat mendeteksi keberadaannya. Saat ditangkap di Jl Ketintang Timur, tersangka sempat mengelak.
“Saat diamankan, tersangka sempat mengelak. Namun setelah diperlihatkan bukti bukti petunjuk, langsung mengakui perbuatannya,” tambah Suhartono.
Saat digelandang ke tempat kostnya di Jl Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo, petugas menemukan barang bukti lainnya diantaranya 1 unit ponsel yang dicuri dari tempat kost di kawasan Jl Ketintang GG Nirwana.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
“Dari tempat kosnya kami temukan barang bukti ponsel yang dicuri dari tempat kos lain dan kipas angin yang dibeli dari hasil kejahatan,” ungkap Suhartono lebih lanjut.
Tersangka merupakan pelaku pencurian spesialis tempat kos, setelah melihat tidak ada penghuninya dirinya masuk dengan cara melompat pagar. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam pidana selama 5 tahun penjara. [ang/but]






