Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria inisial MS diciduk Satreskrim Polres Bangkalan. Dia tertangkap basah mencuri sepeda. Dalam aksinya MS mengajak anak kandungnya. Aksi bapak dan anak itu terekam CCTV di salah satu rumah warga di perumahan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, insial MS berusia 45 tahun asal Kecamatan Tanah Merah. Dia diamankan beserta barang bukti hasil curianya. “Iya sudah kami amankan, sekarang ada di Polres,” terangnya, Minggu (4/12/2022).
Ia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa status anak kecil yang ikut mencuri sepeda angin itu merupakan anak kandung MS yang saat ini masih berusia 10 tahun. “Itu anak kandungnya. Sekarang usianya masih 10 tahun. Tapi malah diajak untuk mencuri,” terangnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pencuri-bangkalan”]
Dari tangan pelaku, pihaknya mendapatkan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda angin dari berbagai TKP (tempat kejadian perkara). Barang tersebut diperkirakan seharga Rp 7 juta lebih untuk setiap unitnya. “Untuk setiap unit harganya Rp 7 jutaan. Itu ada yang merek Poligon dan Xtrada,” imbuhnya.
MS sengaja mengajak anaknya mencuri agar mengecoh warga setempat. Karena, target yang ia curi merupakan sepeda angin. “Tentu untuk memperlancar aksinya dia sengaja membawa anaknya sebagai modus pencurian,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar rekaman CCTV aksi pencurian sepeda angin di beberapa perumahan di Bangkalan. Dalam aksinya tersangka membonceng sang anak dan akan menurunkan anak tersebut saat terdapat sepeda yang ditinggal pemilik di depan rumah sasaran. Anak MS lantas membawa kabur sepeda itu dan MS mengikuti dari belakang. [sar/suf]






