Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Menurut Presiden Jokowi, keputusan ini diambil setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga kepala daerah. Presiden juga mengatakan, pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara.
“Situasi ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Negara, Kamis (1/7/2021).
Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, Presiden Jokowi sudah meminta Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku,” ujar Kepala Negara.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PPKM”]
Presiden memastikan, pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Dia juga menambahkan, jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen. “Seluruh aparat negara, TNI, Polri, ASN, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi juga meminta masyarakat berdisplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan semua. Seluruh rakyat Indonesia juga diminta untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19.
“Dengan kerja sama yang baik, dari kita semua dan ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” ujar Presiden Jokowi. (hen/kun)






