Lamongan (beritajatim.com) – Demi menunjukkan keseriusannya dalam penerapan PPKM Darurat di Lamongan, untuk itu Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kodim 0812 dan Polres Lamongan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut dibuktikan dengan digelarnya sidang yustisi yang dilakukan secara langsung di GOR Lamongan pada Jumat (9/7/2021).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (YES) mengungkapkan, bahwa dilaksanakannya sidang yustisi kali pertama secara langsung ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Lamongan. Selain itu, menurut YES, sidang ditempat ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar mematuhi prokes dan safety saat berkendara.
“Dari operasi-operasi yang sudah kita lakukan, hingga kini telah ditemukan sekitar 12.556 pelanggar protokol kesehatan, jumlah itu belum termasuk sidang yang kita lakukan hari ini. Upaya ini terus kita lakukan supaya memberikan edukasi bagi masyarakat, agar PPKM Darurat ini bisa berjalan efektif dan menimbulkan efek positif bagi penurunan jumlah terpapar maupun kematian di Lamongan,” ungkap YES.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-lamongan”]
Dalam dua hari ini, menurut YES, meski Covid-19 di Lamongan terpantau sudah mulai melandai, tetapi hal itu bukan berarti tidak ada angka kematian. Pihaknya menuturkan, masyarakat perlu mengetahui bahwa angka kesembuhan pasien Covid-19 lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah yang terpapar di Lamongan. Hal tersebut merujuk pada data yang diserap dari Dinas Kesehatan Lamongan dalam dua hari terakhir ini.
Lebih lanjut, Bupati YES menambahkan, dari data Menkes juga dapat diketahui bahwa Lamongan telah dinyatakan mampu menekan mobilitas massa selama pandemi. Pasalnya, selama PPKM Darurat ini ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan, mulai dari upaya penyekatan, mengurangi kerumunan, hingga pemadaman beberapa lampu jalan.
“Sampai tiga hari kemarin, Alhamdulillah mobilitas massa bisa dikurangi sekitar 30 persen, data ini langsung disampaikan oleh Menkes bahwa kita mampu menekan mobilitas. Mudah-mudahan juga berkorelasi dengan jumlah penurunan masyarakat yang terpapar di Lamongan,” tandasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, segala upaya yang dilakukan oleh tiga pilar yakni Pemkab, Kodim 0812, dan Polres Lamongan ini semata-mata demi keselamatan warga Lamongan. Menurutnya, upaya yang dilakukan ini dapat berhasil ketika masyarakat juga ikut berperan secara aktif.
“Harus kita fahami bersama, karena situasinya sedang extraordinary, maka dibutuhkan kegiatan yang extraordinary juga, baik terkait upaya preventif maupun kegiatan lainnya. Ini harus kita reng-reng bersama, kita harus sembuhkan warga kita yang sakit, kita harus jaga warga kita yang sehat agar tidak terpapar. Salah satu upaya itu dengan operasi yustisi. Serta pelaksanaan kegiatan edukasi lain seperti vaksinasi. Ini harus kita lakukan secara bersama-sama,” tutur AKBP Miko.[riq/kun]






