Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jatim, Purnomo menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Indonesia.
Menteri Kesehatan membuat pasal-pasal yang berkaitan industri hasil tembakau makanan minuman.
“Ini kan tidak relevan. Menteri Kesehatan seharusnya mengurusi masalah kesehatan saja. Tetapi, malah mengurusi masalah tembakau, peredaran rokok, dan reklame rokok ditentukan. Sehingga, merugikan kaum buruh pekerja rokok,” tegas Purnomo dalam Forum Diskusi (Fordis) bertemakan ‘Membedah Dampak Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jatim’.
Menurut dia, FSP RTMM-SPSI Jatim akan melindungi pekerja termasuk juga melindungi sawah ladang tempat para pekerja.
“Di Jatim, dari 12 pimpinan cabang di 18 kabupaten/kota Jatim berjumlah 54 ribu anggota pekerja rokok. Ini kebanyakan dari pekerja rokok kretek dan kebanyakan tenaga kerja wanita,” terangnya.
“Jika PP ini terus diberlakukan, maka kami akan menutup produksi hingga pabrik rokok. Sehingga, dikhawatirkan PHK massal akan terjadi, termasuk pendapatan cukai berkurang,” imbuhnya.
Forum diskusi dibuka secara langsung oleh Leak Kustiya, selaku CEO Jawa Pos Media.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dinilai telah memicu pro dan kontra yang berkepanjangan baik di kalangan pembuat kebijakan, masyarakat umum maupun dunia usaha, khususnya di Jawa Timur. Jatim merupakan salah satu daerah terbesar penghasil tembakau sekaligus pusat industri pengolahan produk hasil tembakau di Indonesia.
Berbagai aturan pada kebijakan ini dianggap memiliki implikasi signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional serta industri turunannya.
Usai mengikuti forum diskusi, beberapa pimpinan elemen buruh yang hadir melakukan tanda tangan sebagai bentuk tuntutan dilakukan pencabutan PP 28/2024 tersebut.
Sementara itu, Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim, Aftabuddin menjelaskan, peraturan ini sudah berjalan sejak 2024 dan tidak mungkin dicabut. Ini karena PP bukan tentang pertembakauan, tapi lebih ke masalah kesehatan.
“Di peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 itu ada beberapa pasal hingga 1.172 pasal, menyangkut masalah tembakau makanan minuman,” terang Aftabuddin.
Dia menjelaskan, terkait tuntutan elemen buruh, bisa dibicarakan bersama-sama. “Kami menampung kemauan teman-teman. Silakan menyampaikan aspirasi, kami pemerintah bisa mengakomodir dan membicarakan dengan legislator bagaimana pendapat dewan,” jelas dia.
“Sehingga apakah mungkin dilakukan atau bukan diganti, karena tidak mengganggu UU nya, tapi tidak memberatkan buat industri. Sehingga, kita akan mendorong dan memfasilitasi kalau memang ada yang dianggap kurang bagus dimananya dan apa yang bisa kita solusikan bersama sama,” lanjut dia.
Hadir pada kegiatan ini, Untung Basuki (Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah Jatim 1), Dr. MHD. Aftabuddin RZ (Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim), Purnomo (Ketua Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jatim), Mujiburrohman (Sekretaris Jendral Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia APPSI) dan Fabianus Bernardo (Ketua Umum Asosiasi Media Luar Griya Indonesia). [tok/aje]






