Surabaya (beritajatim.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bergerak cepat terkait dugaan penganiyaan terhadap JA (4) yang diduga dilakukan oleh orangtuanya.
Seperti diketahui JA (4) balita perempuan di Surabaya diantarkan ibunya ke RSUD Dr Soetomo dengan laporan keracunan. Namun ibu balita tersebut kemudian hendak memulangkan paksa anaknya yang telah dibawa ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Melihat gelagat adanya dugaan kasus penganiayaan, pihak dokter RSU Dr Soetomo dan kepolisian sepakat untuk menahan JA agar tidak dibawa pulang paksa sang ibu karena meihat kondisi yang lebam.
“Benar memang pada awalnya diantar dan dilaporkan keracunan. Tapi setelah diperiksa dokter ternyata ada kejanggalan, diduga sang anak dianiaya. Sang ibu lantas hendak membawa pulang paksa anaknya kembali,” jelas AKP Ruth Yeni, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Sabtu (30/11/2019).
AKP Ruth juga menjelaskan, karena melihat kasus sang anak ini tidak dilaporkan oleh ibunya. Pihak kepolisian kemudian membuat laporan tipe A dengan dasar adanya temuan kasus.
“Jadi dengan laporan tipe a ini, pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan guna penyidikan maupun penyelidikan. Sebab laporan ini adalah temuan dari petugas,” lanjutnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”balita-dianiaya”]
Sementara saat ditanya dan bukti apa saja yang sudah dikantongi oleh kepolisian, AKP Ruth menyebutkan bahwa kepolisian menunggu hasil visum dari tim medis. Hanya saja, menurut hasil visum luar, pihak Kepolisian menduga bekas luka yang ada di tubuh balita ini adalah pukulan benda tumpul.
Seperti diberitakan beritajatim,com sebelumnya, JA pada Sabtu (29/11/2019) malam diantar sang ibu ke RS Dr Soetomo. J a diantar ke rumah sakit dengan laporan bahwa sang anak mengalami keracunan usai makan cumi dan minum obat. Hanya saja pihak kedokteran mendapati luka lebam bukanlah akibat keracunan melainkan bekas pukulan benda tumpul. Aksi biadab dan tak manusiawi ini pun akhirnya di ditangani oleh petugas Kepolisian unit perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.(man/ted)






