Tuban (beritajatim.com) – Usai pengesahan anggota silat di Kabupaten Tuban minggu lalu, Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan 5 tersangka aksi pengrusakan dan pembakaran motor di jalan Plumpang – Rengel pada jumat 21 Juli 2023.
Aksi tersebut, saat sekelompok penggembira dari salah satu silat yang ada di Tuban melakukan konvoi di jalan yang mengakibatkan arus jalan di Kecamatan Plumpang dan sekitarnya mengalami kemacetan total. Sehingga, ada aksi yang tidak diinginkan.
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, ada 5 pelaku yang telah diamankan karena merusak motor milik ADP (22) warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban yang dilakukan oleh sekelompok pemuda, yakni MI (27), NO (23), NA (23) MK (19) yang merupakan warga kecamatan Grabagan kabupaten Tuban serta satu lagi anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang masih di bawah umur.
Tak hanya motor, pelaku diduga juga melakukan pengrusakan rumah yang terjadi akibat konvoi oleh oknum salah satu perguruan yang ada di wilayah kabupaten Tuban.
“Padahal pada saat seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan ketua cabang perguruan sudah mengimbau kepada warganya agar tidak melaksanakan konvoi atau menghadiri di acara prosesi pengesahan,” kata AKBP Suryono.
Hal itu dilakukan agar tidak ada massa dari luar Kabupaten Tuban yang datang, sehingga adanya pelarangan atau penyekatan untuk massa penggembira yang datang ke tempat lokasi pengesahan. Selain itu, tempat yang sangat sempit juga tidak bisa menampung hingga ribuan massa.
“Tempat kegiatan terlalu sempit yang tidak bisa menampung seluruh warga yang akan datang kecuali yang akan di sahkan,” terang Suryono.
Sehingga, ketika massa penggembira yang tidak disahkan ikut datang otomatis akan menggangu ketertiban masyarakat yang lain diantaranya akan membuat kemacetan di jalan dan harus di sadari seluruh perguruan silat yang ada di wilayah kabupaten Tuban dan sekitarnya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Lakukan Razia di Hotel dan Rumah Kos di Tuban
Pada saat itupun pihaknya sudah melakukan penyekatan massa dan dihalau untuk kembali ke rumah dengan harapan tidak terjadi kemacetan di kota maupun di jalan yang bisa mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Mungkin karena dihalau dan disuruh pulang, sehingga emosi dan membakar motor serta merusak rumah milik warga,” paparnya.
Suryono akan bertindak tegas terkait oknum – oknum yang melakukan tindak pidana, yang melakukan tindakan diluar prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tuban, termasuk anak dibawah umur agar menjadi efek jera serta dengan harapan tidak diulangi kembali.
“Kalau ada ketua ranting maupun rayon yang justru menyuruh untuk melakukan konvoi maupun arak-arakan akan kami proses, ini tidak lain dan tidak bukan untuk ketertiban umum,” pungkasnya. [ayu/ted]






