Pasuruan (beritajatim.com) – Lima bulan berkeliaran dalam Daftar Orang Pencarian atau DPO dalam kasus pencurian mobil pikap, Makruf (22), akhirnya berhasil diamankan petugas di pinggir jalan Desa Ambal-ambal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Setelah diamankan, ternyata pelaku sempat melakukan aksi pencurian sepeda motor di 4 lokasi. Diantaranya dua sepeda motor di Kecamatan Pandaan, Kecamatan Kejayan, dan Kecamatan Prigen.
“Setelah kami selidiki, pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sepeda motor yang dicuri biasanya Scoopy, Vario, dan Beat,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Rabu (8/2/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Farouk juga menjelaskan, sebelumnya rekan pelaku telah diamankan atas nama Saiful. Saat ini Saiful telah menjalankan persidangan akibat perbuatannya mencuri mobil pikap milik Budi Irawan Dwi Cahyono warga Gondangwetan, Kota Pasuruan.
Dalam pencurian mobil pikap, Makruf beraksi bersama temannya. Setelah menemukan targetnya, Makruf dengan temannya turun dari sepeda motor Honda Vario dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Setelah berhasil mendapatkan mobil, keduanya melarikan diri ke Desa Sapulante, Kabupaten Pasuruan dan langsung menjualnya. Makruf menjual mobil pikap hitam seharga Rp 15 juta, dan Makruf mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta. “Saat ini kami sedang mencari penadah dengan inisial Gepeng. Sedangkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta,” lanjut Kasat. (ada/kun)






