Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan Lukman Rosidi (36), asal Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan pupuk subsidi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Lukman diamankan pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 19.30 WIB saat hendak mengirim pupuk dengan mengangkut mobil Pick Up Grandmax.
Pelaku diamankan setelah mengambil pupuk subsidi di jalan raya tepatnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. “Pelaku melanggar pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor. 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi,” kata Farouk, Kamis (27/4/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/jalan-rusak-di-blitar-capai-300-km-mayoritas-di-selatan/
Dari hasil keterangan pelaku, pupuk yang didapatkan tersebut diambil dari seorang ketua kelompok tani. Kelompok tani tersebut bernama Nur yang juga merupakan warga Kecamatan Wonorejo.
Setelah diambilnya pupuk tersebut akan dikirim di Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Setiap satu karungnya Lukman membeli pupuk subsidi kepada Nur dengan harga Rp 150.000 setiap karungnya.
“Kami mengamankan barang bukti 20 karung pupuk subsidi dengan jenis UREA, setiap karungnya memiliki berat 50 kilogram. Dan kendaraan Pick Up Grandmax warna hitam yang untuk mengangkut pupuk subsidi juga kita amankan di Mapolres Pasuruan,” tutupnya. (ada/kun)






