Ngawi (beritajatim.com) – Polsek Kwadungan Polres Ngawi melakukan sosialisasi sekaligus penertiban kendaraan berknalpot brong yang dibawa oleh siswa ke sekolah. Anggota Polsek Kwadungan pun mengamankan delapan kendaraan bermotor berknalpot brong pada Kamis (19/01/2023).
Kapolsek Kwadungan AKP Sunarijati mengungkapkan jika sosialisasi itu dilakukan pihaknya dan melibatkan pihak sekolah.
“Didampingi pihak sekolah, selain operasi knalpot brong, dilaksanakan juga sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor,” tutur AKP Sunarjati,
Dia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250 ribu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ngawi”]
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong, karena kebisingannya sangat mengganggu,“ kata Kapolsek Kwadungan.
Para pelajar yang membawa kendaraan bermotor berknalpot brong itu didampingi orang tua dan pihak sekolah membuat pernyataan bermaterai untuk mengganti dan melepas knalpot brong tersebut.
“Ditemukan 8 sepeda motor berknalpot brong, dan kami bawa ke Polsek. Para siswa membuat pernyataan bermaterai didampingi orang tua dan pihak sekolah,” katanya.
Operasi tersebut sudah sesuai dengan instruksi Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera. “Suara knalpot racing atau brong yang bising sangat mengganggu masyarakat, sehingga perlu diadakan penertiban, terutama di sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan agar tercipta situasi yang kondusif,” pungkasnya. (fiq/kun)






