Ngawi (beritajatim.com) – Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Ngawi Ipda Agus Muryono meminta guru untuk memberitahu siswa tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang sedang marak belakangan ini.
Imbauan itu disampaikannya sembari melaksanakan Jumat Curhat di Aula SMPN 4 Ngawi Jalan Trunojoyo Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi, Jumat (16/6/2023). Pun, dalam acara itu dihadiri Kepala SMPN 4 Ngawi Darorul Munir serta 25 orang karyawan dan guru.
“Materi yang kami sampaikan adalah materi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan sosialisasi TPPO, diharapkan para karyawan dan guru dapat menyampaikan ke para siswanya, agar terhindar dari TPPO,” kata Agus, Juma
Kepala SMPN 4 Ngawi Darorul Munir, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan Jumat Curhat dari Polres Ngawi yang sangat berguna.
“Terima kasih pak polisi, kami sekarang menjadi mengerti apa itu TPPO, semoga tidak ada kejadian perdagangan orang di wilayah Ngawi ya, Pak. Apa yang disampaikan sangat bermanfaat bagi kami,” ucap Munir.
Baca Juga:
Saling Hibah Benteng Van Den Bosch dan Taman Candi Ngawi Bakal Selesai Akhir 2023
Seperti diketahui, dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, tidak hanya mengatur terkait hukuman bagi orang yang melakukan TPPO saja, tapi termasuk pidana bagi orang yang berkaitan dengan TPPO seperti memalsukan dokumen negara, serta memberikan keterangan palsu dalam dokumen negara.
Selain itu, dalam undang-undang yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin pada 19 April 2007 silam itu juga diatur terkait peran serta masyarakat dalam pencegahan TPPO. Pun, masyarakat yang ikut serta dalam pencegahan tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum. [fiq/ted]






