Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto mengungkap 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam lima hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Sebanyak 14 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan, berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa saat konferensi pers di halaman Mapolres Mojokerto. Kapolres mengatakan, pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Mojokerto bersama polsek jajaran dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.
“Baru lima hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru berjalan, Alhamdulillah Satreskrim dan polsek jajaran sudah mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka. Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Dari hasil pendataan, seluruh tersangka yang diamankan bukan residivis. Para pelaku diduga melakukan tindak kejahatan dengan motif yang didominasi persoalan ekonomi,” ungkapnya, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan modus operandinya, pencurian dengan cara merusak kunci menjadi yang paling dominan dengan empat kasus. Disusul pencurian dengan memanfaatkan kelalaian korban sebanyak tiga kasus, mencongkel jendela atau pintu rumah dua kasus, serta penggunaan kunci palsu dan penjambretan masing-masing satu kasus.
“Sejumlah aksi pencurian masih terjadi karena pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Modusnya klasik, tetapi masih efektif karena kelengahan kita. Ada yang menggunakan kunci leter T, Y, L, kunci palsu, mencongkel rumah hingga memanfaatkan motor terparkir dengan kunci masih menempel,” katanya.
Dari sisi waktu, lanjutnya, kejahatan paling banyak terjadi pada pukul 12.00–15.00 WIB dan 03.00–06.00 WIB, masing-masing tiga kasus. Sementara itu, dua kasus terjadi pada pukul 21.00–24.00 WIB. Adapun waktu lainnya, yakni pukul 06.00–09.00 WIB, 09.00–12.00 WIB, dan 18.00–21.00 WIB, masing-masing tercatat satu kasus.
Lokasi kejadian juga tersebar di berbagai tempat. Kawasan permukiman, jalan umum, sekolah, tempat ibadah, dan warung masing-masing menjadi lokasi dua kasus. Satu kasus lainnya terjadi di lingkungan pabrik. Kapolres pun meminta jajaran Bhabinkamtibmas dan patroli Samapta meningkatkan pengawasan.
“Terutama pada jam-jam rawan dan di lokasi yang berpotensi menjadi sasaran pencurian. Karena TKP-nya di sekolah dan tempat ibadah ada dua kasus, saya minta Bhabinkamtibmas dan patroli Samapta lebih intens di jam-jam rawan. Jangan sampai tempat ibadah yang harusnya khusyuk malah menjadi sasaran pencurian,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor, satu sepeda pancal, dua kunci leter T/Y/L, tiga kunci kontak, satu bilah laptop, dua obeng, sembilan dokumen STNK dan BPKB, dua magnet lock, satu kunci palsu, sembilan unit ponsel berbagai merek, serta dua alat pemukul.
Para tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian. Warga diminta mengunci pintu dan jendela rumah, menggunakan kunci ganda pada kendaraan.
Serta tidak meninggalkan barang berharga maupun kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau pelaku. Masyarakat yang memiliki kemampuan juga disarankan memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha untuk membantu mencegah dan mengungkap tindak kejahatan.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera hubungi layanan darurat kepolisian 110 yang bebas pulsa atau melapor kepada Bhabinkamtibmas setempat,” pungkasnya. [tin/ian]






