Ngawi (beritajatim.com) – Puluhan gelondong kayu jati dan mahoni yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging), ditemukan petugas Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ngawi di pinggir jalan Desa Mengger, Kecamatan Karanganyar, Ngawi, Jawa Timur, Senin (8/8/2022). Kayu gelondongan itu pun langsung disita oleh pihak Perhutani yang dibantu oleh Satreskrim Polres Ngawi.
Kasat Reserse Kriminal Polres Ngawi Ajun Komisaris Agung Joko Haryono membenarkan jika pihaknya turut mengamankan kayu tersebut. Dia merinci, ada 71 batang kayu jati berukuran diameter lebih dari 70 sentimeter, berikut empat batang kayu mahoni dengan ukuran yang sama. Kayu itu sekarang di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Perhutani KPH Ngawi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ilegal-logging”]
“Berdasarkan hasil temuan ada 71 kayu jati dan 4 mahoni ditemukan di berbagai titik ada di pinggir jalan dan halaman rumah warga. Sudah kami amankan di TPK, kami angkut menggunakan dua unit truk” kata Agung, Senin (8/8/2022).
Sempat beredar kabar jika orang yang menebang dan hendak menjual kayu itu adalah Kepala Desa Mengger berinisial KW. Namun, Agung masih belum mengonfirmasi kebenaran kabar itu. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus. “Kami masih menunggu laporan dari Perhutani guna memburu siapa yang memiliki dan menebang kayu tersebut,” lanjut mantan Kapolsek Sokobanah Polres Sampang Polda Jatim itu.
Untuk diketahui, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Kayu tersebut biasanya akan dijadikan produk mebel sebelum dijual. (fiq/kun)






