Sumenep (beritajatim.com) – Polres bersama Pemkab Sumenep membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pembentukan satgas khusus tersebut sebagai upaya mendukung Sumenep untuk menjadi kabupaten ramah perempuan dan anak.
“Kami ingin memastikan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari segala tindak kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan martabat. Dalam undang-undang pun mengatur demikian. Jadi hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan data di Polres Sumenep, dalam kurun waktu 2020-2022, kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep sebanyak 96 perkara. 77 perkara di antaranya dapat diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Melihat banyaknya laporan ke Polres Sumenep itulah, maka dirasa perlu membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. Satgas itu melibatkan Polri, TNI, Pemkab, Kejaksaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Melalui sinergitas dari semua elemen yang tergabung, diharapkan mampu menekan terjadinya kasus yang menimpa perempuan dan anak,” ujar Edo.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kekerasan-seksual-anak”]
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumenep yang diamanahi menjadi Wakil Ketua Satgas PPA Sumenep, Dewi Kholifah berharap dengan adanya satgas ini, kasus pelecehan seksual maupun kekerasan pada perempuan dan akan dapat ditekan.
“Saya berharap satgas lebih banyak turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. Saya yakin para anggota satgas dapat bertugas dengan baik dan mampu menjawab apa yang diinginkan masyarakat,” ucapnya.
Untuk masyarakat Sumenep yang akan melaporkan tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual disekitarnya dapat menghubungi Hotline 110, Command Center Polres Sumenep 085230612200, Kejaksaan Sumenep 081937391923,.dan Pemkab Sumenep 081231555110. Hotline tersebut dibuka 24 jam. [tem/beq]






