Blitar (beritajatim.com) – Kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap yang dilakukan oleh Riyanto suami dari Lurah Jaten Kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar dengan W-Y akan dilimpahkan oleh Polres Tulungagung ke Polres Blitar kota. Informasi tersebut telah diterima oleh Polres Blitar Kota beberapa waktu lalu.
Meski demikian hingga kini Polres Blitar kota masih menunggu surat resmi dan berkas pelimpahan kasus dari Polres Tulungagung. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Blitar kota KPP Argo Wiyono saat dihubungi tim beritajatim.com.
“Kami memang mendapatkan informasi seperti itu tapi masih sekedar komunikasi lisan dengan Kasat Reskrim Polres Tulungagung kami masih menunggu surat resminya hingga kini belum belum kami terima,” kata AKBP Argo Wiyono Kapolres Blitar kota, Rabu (23/03/23).
Secara umum Polres Blitar kota mengaku siap untuk menangani kasus tersebut. Namun Polres Blitar Kota akan terlebih dahulu memeriksa lokus dari kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap yang dilakukan oleh suami Kades Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dengan pasangannya apakah memenuhi unsur atau tidak.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/peristiwa/suami-lurah-di-blitar-rencanakan-aborsi-dengan-pasangannya/
Nantinya bila semua unsur pelimpahan berkas tersebut terpenuhi maka Polres Blitar Kota akan mengambil alih kasus tersebut dari Polres Tulungagung.
“Nanti kami akan periksa kembali lokusnya dan unsur-unsurnya apakah memenuhi kalau memenuhi ya pasti Kami akan siap mengambil alih proses atau jalannya penyelidikan dari pelimpahan berkas yang dilakukan Polres Tulungagung,” imbuhnya.
Argo sendiri mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang melibatkan suami dari Kades Jaten Kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar tersebut. Dirinya pun tidak bisa berkomentar banyak mengenai kasus tersebut Namun secara umum bila terbukti titik awal terjadinya tindak kejahatan tersebut di Blitar maka Polres Blitar kota siap untuk mengambil alih kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap itu.
“Saya belum mendapatkan informasi secara detail ya tentang kasus tersebut cuma sekedar cerita-cerita saja tapi andaikan semua unsur baik lokus dan yang lain sebagainya maka Polres Blitar Kota siap untuk diberikan kelimpahan berkas,” pungkasnya.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/lurah-jaten-blitar-tak-tahu-suaminya-selingkuh-dan-buang-bayi/
Sebelumnya Polres Tulungagung telah menangkap Riyanto suami dari Kades Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dalam kasus pembuangan bayi. Dari hasil penyelidikan sementara Riyanto terbukti membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan seorang perempuan berusia 20 tahun yakni W-Y.
Bahkan Riyanto dan pasangan gelapnya W-Y terbukti telah merencanakan pengguguran atau aborsi. Hal itu terbukti dari tindakan keduanya yang membeli obat penggugur janin dari online shop.
Obat penggugur janin tersebut kemudian diminum oleh W-Y (20) hingga akhirnya janin yang ada di kandungannya lahir secara prematur. Karena tidak menghendaki adanya anak dari hubungan gelap mereka Riyanto akhirnya membawa bayi itu berkeliling hingga akhirnya bayi tersebut diantar Puskesmas Ngantru.

Saat itu Riyanto mengarang cerita bahwa bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan dari area persawahan di desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Namun seiring berjalannya waktu cerita yang dikarang Riyanto tersebut terungkap.
Ternyata Riyanto lah bapak biologis dari sang bayi sementara ibunya adalah W-Y perempuan 20 tahun yang merupakan warga Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Kini keduanya telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (owi/ted)






