Bangkalan (beritajatim.com) – Jajaran Kepolisian Resort Bangkalan dibantu oleh Polisi Sektor (Polsek) ungkap kasus kriminal yang terjadi di tengah masyarakat selama Oktober 2022. Alhasil, sebanyak 28 orang tersangka diamankan usai melakukan tindak kejahatan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono merinci hasil ungkap kasus itu. Dari 28 tersangka tersebut terbagi menjadi dua. Yakni sebanyak 16 tersangka dari kasus narkoba sedangkan sisanya tindak pidana lainnya.
“Untuk kasus narkoba 16 tersangka dari 12 kasus yang berhasil diungkap polres dan polsek jajaran,” terangnya, Senin (31/10/2022).
Ia juga mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total sebanyak 56,23 gram dari tangan para pelaku.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah uang hasil dari transaksi barang haram tersebut,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bangkalan”]
Wiwit juga mengatakan, selain ungkap kasus narkoba terdapat 12 tersangka lain dari 11 kasus yang berbeda. Dari ungkap kasus itu, sebanyak 4 kasus dari curanmor dan terdapat satu kasus pembunuhan yang pelakunya masih belum berhasil diungkap.
“Ada curanmor, curat, tipu gelap, penculikan, penganiayaan dan penipuan,” jelasnya.
Ia berharap, terhadap pelaku pembunuhan segera menyerahkan diri kepada polisi. Sebab, jika tidak, petugas akan melakukan tindakan tegas pada pelaku.
“Kami sudah mengantongi terduga pelaku. Namun kami masih belum bisa sampaikan. Kami harap pelaku segera menyerahkan diri,” pungkasnya.[sar/ted]






