Bojonegoro (beritajatim.com) – Polling atau survei terbuka usulan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro beredar. Dalam jejak pendapat itu mempertanyakan siapakah enam calon Pj Bupati Bojonegoro yang diusulkan DPRD Bojonegoro dan Gubernur Jatim yang paling layak menjabat.
Keenam calon itu yakni, tiga nama dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, yakni mantan Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edi Susanto.
Sementara tiga nama lain, merupakan usulan dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Jatim, M Isa Anshori, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Jatim, Andromeda Qomariah, dan Kepala Bakorwil Bojonegoro, Agung Subagyo.
Baca Juga: Tanggapi Keisengan Menteri PUPR, Erick Tohir: Hidup Lagi Capek-capeknya
Dalam polling tentang Siapa PJ Bupati Bojonegoro yang paling layak menjabat sesuai usulan DPRD Bojonegoro dan Gubernur Jawa Timur itu dibuat pada Selasa (15/08/2023) pukul 16:23 WIB. Hingga Kamis (17/08/2023) pukul 22.00 WIB atau lebih dari 2×24 jam sejak polling itu dibuka sudah menerima sebanyak 2.488 suara.
Dari jumlah ribuan suara yang telah mengisi polling secara online itu, dua nama bersaing ketat atau perolehan suaranya jauh diatas empat calon lain. Keduanya adalah usulan DPRD Bojonegoro yakni, Nurul Azizah dan Letkol Arm Arif Yudho Purwanto.
Nurul Azizah yang juga menjabat sebagai Sekda Pemkab Bojonegoro itu unggul dengan jumlah suara sebanyak 1.062 suara atau 42,7 persen. Sedangkan Arif Yudho diurutan kedua dengan perolehan suara sebanyak 916 suara atau sebanyak 36,8 persen. Urutan ketiga, dengan perolehan suara 310 suara atau 12,5 persen diraih Agung Subagyo.
Baca Juga: Perias Asal Kabupaten Pasuruan Ini Berperan Penting Saat Upacara HUT RI ke-78 di Istana
Andromeda Qomariah mendapat suara sebanyak 160 suara atau 6,4 persen, kemudian Edi Susanto memperoleh suara sebanyak 29 suara dan M Isa Anshori mendapat suara paling rendah sebanyak 11 suara atau 0,4 persen.
Dari tiga nama yang diusulkan DPRD Bojonegoro, satu calon sempat terjadi silang pendapat antaranggota, yakni usulan terhadap Arif Yudho Purwanto. Bahkan, kontroversi pengusulan nama mantan Dandim 0813 Bojonegoro itu mendapat somasi dari warga Bojonegoro.
Surat somasi tersebut dikirimkan oleh Dedik Agustono Warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Ia bahkan sudah mengirim surat somasi kedua kalinya, karena somasi pertama tidak mendapat tanggapan dari DPRD Bojonegoro. Somasi kedua dikirim pada Senin (14/08/2023).
Dalam somasi itu, Dedik meminta kepada Anggota DPRD Bojonegoro untuk mencabut dan dibatalkan usulan nama yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
“Apapun bentuk tanggapan Pimpinan DPRD Bojonegoro terhadap somasi ini akan menjadi pertimbangan hak dan kedudukan hukum saya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan di pengadilan yang berwenang mengadili,” ujar Dedik dalam surat somasinya yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. [lus/ian]







