Jember (beritajatim.com) – Peraturan Daerah mengenai Kabupaten Layak Anak sudah disahkan dan ditandatangani bersama oleh Bupati Hendy Siswanto dan pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, awal bulan ini.
Berdasarkan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jumlah bab dan pasal perda ini terpangkas dari naskah awal yang diajukan DPRD Jember, yakni dari 24 bab menjadi 19 bab dan dari 89 pasal menjadi 77 pasal. Apa saja isi pasal-pasal pentingnya?
Pada bab I pasal 1 angka 12, definisi Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Kewajiban orang tua, wali, dan keluarga disinggung pada pasal 21. Orang tua/wali dan keluarga sebagaimana pada ayat 1 berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab dunia pendidikan termaktub dalam pasal 22. Di sana disebutkan pada ayat 1, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, dan tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Ayat 2 menegaskan, perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
Masyarakat pun memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam merealisasikan Jember sebagai Kabupaten Layak Anak. Dalam pasal 23 ayat 1 disebutkan masyarakat wajib dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kedua, kewajiban dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak.
Bupati sebagaimana pasal 32 membentuk dan memberhentikan anggota Gugus Tugas KLA. Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas KLA diatur dalam peraturan bupati, sepanjang sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keanggotaan Gugus Tugas KLA terdiri dari wakil-wakil perangkat daerah yang membidangi anak, baik secara langsung maupun tidak langsung, unsur masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan anak.
Tugas Gugus Tugas KLA adalah mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan RAD-KLA (Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak), mengoordinasikan mobilisasi sumber daya, dana, dan sarana dalam rangka penyelenggaraan KLA, mengoordinasikan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi dalam rangka penyelenggaraan KLA, melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaran KLA.
Selain itu, Gugus Tugas KLA wajib membuat laporan penyelenggaraan KLA kepada bupati secara berkala dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak.
Media massa ternyata juga punya peran penting yang diatur perda ini, pada pasal 52. Di sana disebutkan, media massa sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berperan serta dalam penyelenggaraan KLA. Mereka berperan menyebarluaskan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara iru dunia usaha pada pasal 53 sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berperan melalui kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan untuk anak harus aman bagi anak, dan atau berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
Perda ini mengingatkan dalam pasal 73, bahwa setiap penyelenggaraan usaha yang aktivitasnya dapat mengganggu tumbuh kembang anak dilarang menerima pengunjung anak. Setiap penyelenggaran hotel, motel, losmen, usaha, wisma pariwisata, rumah kos dan kegiatan usaha sejenis dilarang menyewakan kamar kepada anak tanpa didampingi orang tuanya/keluarga/wali yang telah dewasa, atau guru pendamping/penanggung jawab dalam rangka melaksanakan kegiatan sekolah atau kegiatan lainnya.
Pasal itu juga mengatur, setiap penyelenggara usaha layanan internet, permainan ketangkasan dan jenis-jenis permainan anak yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi lainnya, dilarang menerima Anak yang memakai seragam sekolah dan ketika jam sekolah berlangsung.
Setiap pelaku usaha warung dan usaha kuliner dilarang menerima dan melayani konsumen anak pada jam sekolah tanpa didampingi oleh orang tuanya/keluarga/wali yang telah dewasa atau guru pendamping/penanggung jawab dalam rangka melaksanakan kegiatan sekolah atau kegiatan lainnya. [wir]
Komentar