Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Surabaya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Raperda) tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, Pemberantasan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika. Dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan raperda tersebut.
Wakil Ketua Pansus raperda, John Thamrun mengatakan didalam raperda tersebut lebih fokus terhadap pencegahan dan rehabilitasi pengguna narkotika. Sebab, jumlah dari pengguna narkotika dinilai sangat memprihatinkan.
“Raperda ini juga untuk menolong korban penyalahgunaan narkoba, terutama yang penting adalah lapangan pekerjaan. Maka, harus ada rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pelatihan,” ujar John, Kamis (15/6/2023).
John menjelaskan, dalam pembahasan raperda tersebut tak harus menunggu keadaan darurat narkoba terlebih dulu. Sebab, dari fenomena peredaran narkotika di Surabaya cukup menghawatirkan para orang tua.
Sehingga, badan legislatif membahas Raperda tentang Pencegahan, Pencegahan, Penyalahgunaan, Pemberantasan, Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika, yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diharapkan dapat menekan peredaran narkoba.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Soroti Renovasi Balai RW Tak Ada Papan Info
“Salah satu hal yang menyebabkan para korban narkoba ini lari ke narkoba. Karena mereka merasa, mungkin frustasi, tidak mendapatkan pekerjaan dan lain-lain,” katanya.
Untuk selanjutnya, kata dia, pansus akan mengundang beberapa pihak untuk mendapatkan masukan materi, guna menyempurnakan raperda. Sebab, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang lintas instansi, dapat menegakkan peraturan dengan tegas.
“Dengan harapan pencapaian Surabaya bebas narkoba itu bisa dicanangkan, dengan sebuah peraturan yang jelas, dengan pagu aturan-aturan yang ada, sehingga tidak salah artikan dan disalahgunakan dalam pelaksanaan tugas masing-masing,” tegasnya.
Wakasatreskoba Kompol Fadillah Langko Kasim Panara. Pihaknya menjelaskan, berdasarkan tangkapan yang ditindaklanjuti di Polrestabes Surabaya, kerap menangkap pemuda yang bermukim di permukiman padat penduduk.
“Aspeknya macam-macam, kalau melatarbelakangi juga banyak. Bisa masalah sosial, hingga tidak punya pekerjaan,” ujar Fadillah.
dr Singgih Widi Pratomo, Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kota Surabaya yang menjelaskan jumlah korban narkoba saat ini berjumlah 213 pasien, telah melakukan rawat jalan. Jumlah tersebut, merupakan akumulasi dari semua kategori pengguna narkoba, baik ringan, sedang dan berat.
“Usianya masih usia produktif, mulai dari 20 tahun, hingga 35 tahun,” jelas Singgih.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dorong Pemkot Optimalkan Pelaksanaan Perda CSR
Pihaknya berharap raperda tersebut, bisa menurunkan prosentase pengguna narkoba di Surabaya. Dikarenakan saat narkoba telah menjadi konsumsi korban, dapat merusak kinerja otak. Bahkan, sekali memakai narkoba, kerusakan permanen berpotensi terhadap otak.
Oleh karena itu, pihaknya telah menggandeng beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk menjadi pegiat anti narkoba. Dengan harapan, dapat berpartisipasi mensosialisasikan program anti narkoba.
“Kita lihat dari angka prevalensi yang kemarin 1,8% kita bisa menurunkan 0,5% itu sudah lebih bagus, dari jumlah penduduk yang sekian banyak dan jumlah tenaga yang sangat sedikit,” sebut Singgih.[adv]
Komentar