Mojokerto (beritajatim.com) – Perwakilan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/4/2023). Aksi ini dilakukan usai empat perangkat desa dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Lolawang, Sugianto.
Perwakilan warga datang ke Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan perwakilan warga ini wadul ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait diberhentikan empat perangkat desa secara sepihak oleh Kades Lolawang tersebut.
Keempat perangkat desa tersebut yakni Kasi Pembangunan, Kasi Kesejahteraan, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara. Bersamaan dengan itu, Inspektorat Kabupaten Mojokerto memanggil tiga orang yakni Kasi Pemerintah, Kepala Dusun Sukorejo, dan Kepala Dusun Sumberbendo (sesuai surat Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor : 005/841/416-060/2023).
Ketiganya diminta keterangan terkait surat dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Nomor B-845/M.5.23/Fd.1/03/2023. Surat tertanggal 20 Maret 2023 tersebut perihal Tindak Lanjut Bantuan Perhitungan Keuangan Negara yakni terkait APBDes Tahun 2022.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/anies-baswedan-diam-diam-ke-tuban-ziarah-makam-sunan-bonang/
Mantan Sekdes Lolawang, Mohammad Faisz mengatakan, ada tiga orang yang dipanggil Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait pengelolaan keuangan desa. “Terkait masalah kerugian keuangan negara di tahun anggaran 2022 sekira Rp198 juta. Dalam proses hukumnya, Pak Kades ini sepertinya kebal hukum,” ungkapnya.
Selain memenuhi undangan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto tersebut, warga juga wadul dan mengklarifikasi. Dua kasi yakni Kasi Pembangunan, Kasi Kesejahteraan dilakukan pengecatan sepihak pada tanggal 4 April 2023, sementara Sekdes dan Bendahara dipecat pada Mei 2022 lalu.
“Kalau saya sudah mengajukan nota keberatan kepada Bupati Mojokerto. Alasan tidak mengikuti kebijakannya dia (Kades Lolawang), sama semua. Kalau kebijakannya sesuai aturan yang berlaku ya saya ikuti, tapi kemauannya gali lubang tutup lubang. Kita mengajukan nota keberatan kepada Bupati,” katanya.
Hal tersebut lantaran ia menilai pemecatan yang dilakukan Kades Lolawang tidak sesuai aturan yang berlaku. APBDes Tahun 2022 sebesar Rp198 juta tersebut dianggarkan untuk pembangunan jalan cor di Dusun Sukorejo RT 1 dan Dusun Lolawang RT 13, namun tegas Faizs, fakta di lapangan belum ada pembangunan.
“Katanya, denger-denger sudah dicabut (pemecatan) tapi saya sendiri belum terima pembatalan SK dan SK yang katanya dimutasi pun saya belum tahu. Selama 2022 mulai bulan 5-6, saya sudah tidak bekerja. Siltap, tunjangan jabatan, gaji pun tidak dikasih selama 12 tahun. Hak-hak kita yang tidak diberikan yaitu saya sama Bendahara,” jelasnya.
“Warga meminta agar Inspektorat kerja secepatnya, agar kerugian negara biar kita ketahui, berapa? Karena ini dasar pihak kejaksaan bisa bekerja. Sampai saat ini belum ada pembangunan jalan cor tersebut tapi kalau proses pencairan ada. APBDes Tahun 2022 sebesar Rp198 juta untuk pembangunan jalan cor di Dusun Sukorejo RT 1 dan Dusun Lolawang RT 13,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji widodo menjelaskan, jika kasus Desa Lolawang sudah bergulir mulai 2021 dan sudah berproses sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Tetapi ada kasus baru lagi untuk tahun 2022 baru Kamis kemarin tanggal 30 Maret, Inspektorat koordinasi dengan APH,” tuturnya.
Sehingga pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto memutuskan memanggil beberapa pihak terkait mulai hari Senin (3/4/2023). Pihaknya meminta keterangan beberapa pihak hingga perangkat desa. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses dan tahapan meminta keterangan beberapa pihak.
“Mungkin masyarakat belum mendapat penjelasan selengkapnya pihak dari yang kita minta keterangan hari ini sehingga ikut hadir (warga) di Kantor Inspektorat. Kami belum sampai kesimpulan. Awalnya tahun 2021, ini ada yang baru lagi APBDes 2022 jadi kami masih sebatas keterangan pihak-pihak yang diperlukan,” paparnya.
Pihaknya mengaku belum melakukan kunjungan lapangan dan lainnya. Menurutnya, pihaknya tidak mengundang warga Desa Lolawang namun datang ke Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Sementara itu, Kades Lolawang, Sugiantoro saat dihubungi mengaku, jika pihaknya tidak pernah korupsi dan melakukan penyimpangan anggaran. “Jika ada Rp1 ribu saja, ada anggaran yang saya simpangkan penjara akan membuka dengan sendirinya. Itu bukan warga. Saya belum terima laporan, kok sudah ada penyimpangan,” tegasnya.
Menurutnya, bisa dikatakan ada penyimpangan setelah pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyatakan ada penyimpangan. Keempat perangkat desa tersebut sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali dan Kades mengaku mendatangi rumah keempatnya dua kali.
“Surat sudah tiga kali, apa itu dikatakan arogan? Tiga bulan bawahan tidak masuk, saya layangkan surat sampai tiga kali. Kemarin dipanggil BPMD dan Kecamatan, buka Gianto (Kades). Layak nggak ini diberhentikan? Sudah layak diberhentikan. Dia tidak masuk absen tiga bulan. Sudah sesuai prosedur,” urainya. [tin/kun]
![Buntut Pemecatan Empat Perangkat Desa, Warga Desa Lolawang di Mojokerto Datangi Kantor Inspektorat Perwakilan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto usai pertemuan dengan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG20230405121215_XM87iHJt0d-1024x768.jpeg)
![Perwakilan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto usai pertemuan dengan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG20230405121218_3z0sWSwG4w-1024x768.jpeg)





