Sumenep (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Sumenep menekankan bahwa kepala desa (kades) berikut perangkatnya harus netral dalam Pemilu 2024.
“Kades dan perangkatnya, termasuk juga BPD, dilarang terlibat dalam politik praktis saat Pemilu 2024. Harus netral. Sama seperti ASN, TNI, dan Polri,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi, Kamis (30/11/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam ‘Sosialisasi Pengawasan Partisipatif’ bertema netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Hadir dalam acara tersebut, Camat, Asosiasi Kepala Desa (AKD), perwakilan TNI, Polri, dan sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep.
“Mengapa Camat juga kami undang di sosialisasi netralitas ASN ini? Supaya nantinya bisa menyampaikan ke jajarannya di bawah agar tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
BACA JUGA: Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Sumenep Fokus Awasi ‘Black Campaign’
Lebih lanjut Zubaidi memaparkan, di forum tersebut, Bawaslu memaparkan berbagai aturan dan larangan bagi ASN, TNI-Polri, untuk berpolitik praktis. “Termasuk kami sampaikan juga sanksinya kalau sampai terbukti melanggar aturan netralitas,” ucapnya.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu. “Bawaslu saat ini memang memprioritaskan pencegahan. Karena itu, kami menyampaikan regulasi yang harus dipatuhi,” tandasnya. [tem/suf]






