Surabaya (beritajatim.com)- Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan satu pelajar Surabaya berinisial MA, Senin (11/12/2023) di Jalan Kenjeran. Namun, polisi belum membuka identitas kedua tersangka dalam insiden itu.
Kapolsek Simokerto, Kompol M Irfan mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 8 saksi dalam kasus tawuran itu. Dua orang yang ditetapkan tersangka lantaran kepemilikan senjata tajam.
“2 (orang) kami naikkan statusnya jadi tersangka kepemilikan sajam,” kata M Irfan ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.
Irfan menjelaskan sampai saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan bahwa akan penambahan tersangka. “Sisa saksi lain diperiksa oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya,” imbuh Irfan.
Dari hasil penyelidikan, tawuran itu berawal dari saling hujat di media sosial. Dari saling hujat itu timbul tantangan untuk tawuran. Ia memastikan bahwa kelompok gangster yang bentrok. “Awalnya karena saling hujat di media sosial serta muncul tantangan antar geng,” tutup Irfan.
Baca Juga:
Pelajar Surabaya Tewas Dibacok Usai Tawuran di Kenjeran
Sebelumnya, Pelajar Surabaya tewas dibacok usai tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Pelajar asal Kapasari berinisial MA (15) itu tewas saat akan dibawa ke RS Adi Husada.
Seorang saksi yang enggan namanya disebutkan menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di samping jalur kereta samping SPBU Jalan Kenjeran. Saat itu, ia melihat bahwa ada sejumlah anak-anak yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup karena akan ada kereta lewat.
“Korban tawuran ini mencoba lari menerobos palang. Lalu disusul kelompok membawa sajam,” katanya. (ang/ted)






