Ponorogo (beritajatim.com) – Pemuda berinisial FAR, warga Desa Kunti Kecamatan Sampung Ponorogo mungkin mempunyai orientasi seksual yang nyeleneh. Untuk memuaskan hasrat seksualnya, pemuda berumur 22 tahun itu sering mencuri celana dalam (CD) milik tetangganya. Anehnya, CD yang dicuri itu bukan milik perempuan, namun CD milik laki-laki.
Namun, petualangan FAR beraksi mencuri CD itu akhirnya berakhir. Hal itu lantaran beberapa warga setempat memergoki FAR yang sedang beraksi.
Alhasil, pelaku pencurian CD itupun akhirnya diamankan dan dibawa ke balai Desa Kunti. Di sana, warga dan perangkat desa setempat menginterogasi FAR. Menurut pengakuannya, pelaku sudah sering melakukan pencurian CD. Selain itu, yang lebih mengejutkan, ternyata pelaku juga pernah melakukan perbuatan cabul terhadap tetangganya laki-laki yang masih dibawah umur.
“Pelaku akhirnya dilaporkan oleh orangtua korban, karena melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (08/02/2023).
Aksi pencabulan yang dilakukan FAR itu, dilakukan di kamar pelaku. Saat itu, pelaku mengajak korban ke kamar. Korban yang masih usia sekolah dasar itu diiming-imingi main game dengan handphone pelaku. Ketika sedang bermain game sambil tiduran itulah, FAR tanpa berkata-kata langsung menurunkan celana korban.
“Saat korban main game itulah, pelaku melancarkan aksi cabulnya,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”ponorogo”]
Pelaku melakukan aksi cabul terhadap korban sebanyak 2 kali. Yakni pada bulan Juli tahun 2022 lalu. Aksi cabul pertama dan kedua dilakukan hanya selang waktu 2 hari. Selain mengamankan pelaku FAR, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni handphone pelaku dan baju milik pelaku dan korban saat kejadian pencabulan. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa CD berbagai warna yang dicuri oleh pelaku FAR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan itu, pelaku oleh Satreskrim Polres Ponorogo dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak. Atas pasal yang disangkakan tersebut, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Dijerat dengan pasal tentang tindak kekerasan seksual dan perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (end/ted)






