Gresik (beritajatim.com) – Tiga hari mengawali tahun baru 2023, aparat kepolisian meringkus spesialis pencuri isi gudang di Jalan Mayjen Sungkono Blok F30-F31 Gresik. Dari kejadian itu, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni M.Hidayat Taufiq (36) asal Denanyar, Jombang, Suyanto (48) asal Kelurahan Lumpur, Gresik dan M.Satrio (24) asal Bungah, Gresik.
Aksi pencurian itu bermula Ahmad Syarifudin selaku karyawan PT Global Prima Santosa (GPS) sedang mengontrol kondisi gudang pukul 19.00. Selanjutnya, mendapati banyak barang-barang berupa waring, dan bak milik perusahaan tidak ada.Kemudian karyawan GPS itu kembali mengontrol ke ruang cold storage mendapati dua tersangka mantan helper perusahaan PT GPS.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Kedua tersangka yakni M.Hidayat dan Suyanto memotong mesin pendingin dengan las listrik. Kepergok mencuri Ahmad Syarifudin menanyakan tujuannya namun tidak dijawab. Karena dianggap mencuri, karyawan PT GPS itu melaporkan ke security untuk diamankan.
“Dua tersangka sudah kami amankan M.Hidayat Taufiq dan Suyanto beserta barang bukti. Dari keterangan dua itu, rekan tersangka Satrio juga turut tertangkap,” ujar Kapolres Gresik, AKBP M.Nur Aziz, Selasa (3/01/2023).
Barang bukti yang disita diantaranya satu set blander (alat pemotong besi), satu unit tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, satu buah oksigen ukuran 7 kubik, dua unit evaporator yang sudah terpotong, dan satu buah potongan besi rak lantai 2 meter.
“Perusahaan PT GPS juga mengalami kerugian material Rp 454 juta. Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka mencongkel grendel kunci gudang saat menjalankan aksinya,” ungkap M.Nur Aziz.
Kini ketiga tersangka sudah meringkuk di jeruji penjara usai menjalani pemeriksaan. Semua tersangka tersebut juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. [dny/kun]






