Gresik (beritajatim.com)– Jajaran Satreskrim Polres Gresik bakal menjemput paksa AH (19) terduga pelaku yang mensodomi AR (9) pelajar Madrasah Ibtidaiyah (MI). Penjemputan ini dilakukan karena AH kerap mangkir kendati petugas sudah melayangkan surat panggilan.
Seperti diketahui, kasus yang terjadi enam bulan lalu itu, telah menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan memastikan kasus yang menjerat terduga pelaku AH (19) terus berlanjut. Setelah proses gelar perkara, pihaknya menaikan status ke tahap penyidikan.
“Saat proses penyelidikan, terduga pelaku tiga kali kami kirimi surat undangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi namun selalu mangkir karena tatusnya sudah penyidikan. Kami kirim surat panggilan lagi dan berharap bisa kooperatif,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan”]
Ia menambahkan, sesuai mekanisme jika terduga pelaku masih mangkir lagi maka akan dikirim surat panggilan kedua dan ketiga. “Apabila tetap tidak datang atau mangkir, maka langkah terakhir kami lakukan penjemputan paksa. Sebab, AH ini kan sebagai saksi sekaligus terduga pelaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa korban, saksi termasuk meminta keterangan keluarga terduga pelaku. Setelah mendapat informasi bahwa AH mengalami gangguan kejiwaan. Petugas berkoordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Gresik. “Informasinya diduga gangguan jiwa. Untuk itu, kami juga meminta Dinsos untuk mendampingi saat terduga pelaku diperiksa sebagai saksi. Yang pasti ini terus berlanjut dan sudah naik penyidikan,” ungkap Aldino.
Seperti diberitakan, korban AR mengalami trauma akut akibat kekerasan seksual. Kondisi psikologis korban terganggu. Ditambah lagi sudah enam bulan berlalu, perkembangan kasus yang dilaporkan ke polisi itu masih buram. Keluarga korban menanti keadilan. [dny/kun]






