Surabaya (beritajatim.com) – Aiptu AR Oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan bakal diperiksa kondisi kejiwaannya oleh Penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Hal itu dilakukan sebab menjadi bagian dari proses penanganan kasus yang ditangani Propam Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap Aiptu AR dalam waktu dekat ini bakal melibatkan ahli kejiwaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
“Pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Nanti ahli kejiwaan akan kami datangkan,” ujarnya, Senin (9/1/2023).
Terkait adanya motif ekonomi yakni Aiptu AR menjual sang isteri, Dirmanto membantah. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan penyidik bidang Propam Polda Jatim, tidak terdapat adanya motif ekonomi yang berorientasi adanya aktivitas jual beli dan memperoleh keuntungan pribadi atas suatu objek seksual pada pihak si istri.
“Kami meluruskan karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut,” jelasnya.
Sampai saat ini Aiptu AR masih terus menjalani pemeriksaan. Pihak Polda Jatim sendiri melibatkan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk meneliti sebuah perangkat keras berukuran kecil, yakni memori penyimpanan (memory card); Micro SD, ponsel milik Aiptu AR.
Memory card tersebut diduga tersimpan sejumlah file yang berkaitan dengan materi substansi atas permasalahan dalam aduan kasus tersebut.
“Kemudian terkait itu juga ada barang bukti yang disita dan tengah didalami berupa data menyimpan mikro SD, alat penyimpan data, sudah disita oleh tim Bidpropam,” katanya.
Termasuk, adanya spekulasi yang berkelebatan adanya zat adiktif narkotika jenis sabu dalam aduan tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Human-trafficking”]
Dirmanto juga menambahkan, pihak Bidang Propam Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk menyelidiki adanya spekulasi tersebut.
“Kami juga luruskan terkait dengan narkotika, penggunaan sabu, tim juga sudah turun, Bidpropam maupun Ditreskoba, sudah memeriksa yang bersangkutan dan hasilnya negatif. Ini berapa hal update yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, atas dugaan kasus dalam aduan tersebut, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (3/1/2023).
Sejak hari tersebut, Aiptu AR harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan atas dugaan kasus asusila dan pornografi yang menyeretnya. [uci/but]






