Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim memberikan klarifikasi atas postingan Ahmad Sahroni terkait penangkapan 100 Kg sabu-sabu. Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan bukan oleh institusi Polri melainkan BNN. Adapun penangkapan pada bulan Mei 2023 lalu.
“Saya sudah cek. Tidak ada jika beberapa waktu ke belakang. Hanya pada Mei lalu 100 kg di Nganjuk. Sudah dirilis BNN Jawa Timur,” ujar Dirmanto, Rabu (23/8/2023).
Dirmanto juga mengimbau pada masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi di ruang digital yang nyaman. “Ruang digital mari kita hiasi dengan informasi yang menarik dan mendidik, bukan malah membuat informasi ini menjadi tidak benar,” katanya.
Apakah ada langkah hukum yang akan dilakukan Polda Jatim terkait postingan tersebut? “Kita masih pelajari cuitan tersebut,” ujarnya.
Anggota DPR Ahmad Sahroni memposting dalam akun Instagram @ahmadsahroni88 menuliskan soal pengungkapan kasus sabu-sabu. Dia mengunggah postingan yang menyampaikan bahwa dirinya mendengar ada penangkapan sabu-sabu 100 kilogram di Jawa Timur. Namun, menurut dia, kabar penangkapan itu tak disampaikan ke publik.
Unggahan politikus Nasdem itu sontak menyita perhatian. Hingga pukul 09.06, unggahan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni itu menuai komentar sebanyak 2 ribu lebih.
Sebagian komentar mengatakan bahwa tak heran dengan postingan Sahroni. Alasannya karena banyak kasus narkoba justru melibatkan kepolisian.
“Sabtu adalah kebutuhan umat hari ini, percuma kita tangkap juga, bukannya polisi juga yang nangkap, polisi juga yang menjual,” tulis pemilik akun lain.
BACA JUGA:
Banyuwangi Geger, Ahmad Sahroni Mimpi Jadi Presiden
Berdasar informasi yang dihimpun pada Mei lalu, sabu-sabu seberat 100 Kg digagalkan di Nganjuk, Jawa Timur. Barang haram itu dikirim menggunakan truk kontainer.
Pengungkapan kasus sabu 1 kuintal itu viral melalui video yang beredar di media sosial. Disebutkan, penangkapan sabu-sabu ini terjadi pada Kamis (25/5/2023). [uci/but]







