Pasuruan (beritajatim.com) – PKL (pedagang kaki lima) di sepanjang trotoar Jalan Wiroguno, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, harus merelakan rombong dan barang dagangannya disita Satpol PP Kota Pasuruan. Ada kurang lebih 5 rombong dan juga warung yang dibongkar, tetapi para PKL mengaku sudah diizinkan RT.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Fadholi mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati para PKL. Namun tiga surat yang dilayangkan tak digubris mereka.
“Aturannya nggak boleh berjualan di atas trotoar, kami hanya melaksanakan tugas. Jika pedagang mau ambil rombongnya lagi silakan, tapi buat surat pernyataan kalau tidak jualan di atas trotoar lagi,” kata Fadholi, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Dishub Pasuruan Tertibkan Bus di Kawasan Wisata Cheng Hoo
Para PKL yang ditertibkan sempat melakukan penolakan saat anggota Satpol PP mengamankan rombongnya. Bahkan ada ibu-ibu yang berteriak karena tak terima rombongnya diangkut.
“Saya sudah berjualan selama setahun di sini dan sudah diberi izin oleh Ketua RT. Cuman saya diberitahu kalau ingin berjualapn di sini harus rapi dan bersih, saya nggak tahu kalau nggak boleh berjualan di sini,” kata salah satu PKL, Suratih.
Baca Juga: Project STOP Diserahkan ke Pemkab Pasuruan
Senada dengan Suratih, Sapunah juga mengatakan hal serupa. Dirinya juga mengatakan bahwa saat dia berjualan sudah diberikan izin kepada RT setempat.
Bahkan dirinya mengatakan ketua RT juga mempunyai lapak dagangan di sepanjang jalan Wiroguna.
“Saya mau dibongkar asal lapak ketua RT juga dibongkar. Kalau mau bongkar lapak jangan pilih kasih, bongkar semuanya,” timpal Sapunah. [ada/beq]






