Magetan (beritajatim.com) – Masa jabatan Bupati Magetan Suprawoto dan Wabup Nanik Endang Rusminiarti bakal berakhir pada 24 September 2023. Saat ini DPRD Magetan diminta mengirimkan nama untuk menduduki Penjabat (Pj) Bupati Magetan.
Wakil Ketua DPRD Magetan Nur Wahid mengatakan jika Sekda Magetan Hergunadi jadi nama yang memenuhi syarat besar disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menduduki posisi Pj.
“Tiga nama itu maksimal. Jadi kemungkinan bisa saja mengirim hanya satu nama. Dan Pak Sekda Hergunadi ini yang paling memenuhi syarat. Soal beliau mau atau tidak, beliau ini ASN dan ketika sudah diperintah Kemendagri untuk menjabat sesuatu harus mau. Tanpa kami minta izin ya,” kata Nur Wahid, Rabu (2/8/2023).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, meski ada satu nama yang dianggap potensial, pihaknya tetap akan mengajak rapat seluruh anggota DPRD terkait usulan nama untuk Pj Bupati.
BACA JUGA:
Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Magetan Ada 2 Versi?
“Karena kami juga tidak ingin salah langkah ya. Jadi kami juga rapat dengan seluruh anggota, utamanya ketua-ketua fraksi dan Ketua AKD. Setelah ada saran dari teman-teman, pengusulan ini akan diusulkan lewat rapat paripurna dulu,” lanjutnya.
Paling lambat, nama Pj Bupati itu harus disetorkan ke Kemendagri pada 9 Agustus 2023. [fiq/but]






