Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo sudah menetapkan calon kepala desa (cakades) yang akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di bumi reog. Ya, Pilkades serentak yang rencananya digelar pada tanggal 22 November mendatang itu, akan diikuti oleh 58 cakades.
“Sudah kita tetapkan dari bacakades menjadi cakades. Ada 58 orang yang sudah kita tetapkan menjadi cakades pada hari Kamis (3/11) lalu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Sabtu (4/11/2022).
Dengan sudah ditetapkan menjadi cakades dalam Pilkades serentak tahun ini, itu artinya segala administrasi yang menjadi syarat sudah dipenuhi. Mereka, 58 orang yang ditetapkan cakades ini harus mengikuti aturan yang dibuat DPMD Kabupaten Ponorogo. Peserta Pilkades serentak ini, juga harus mengikuti tahapan pilkades yang telah ditentukan. “Sudah ditetapkan sebagai cakades, ya kita berharap tidak ada yang mundur,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pilkades”]
Dalam pilkades serentak tahun 2022 ini, juga diwarnai oleh 17 petahana yang ingin mempertahankan kursi sebagai kades. 17 petahana yang kembali mengikuti kontestasi dalam Pilkades serentak, yakni dari Desa Cepoko, Baosan Kidul, Gedangan di Kecamatan Ngrayun. Desa Kalisat, Bungkal di Kecamatan Bungkal, Desa Tugurejo, Wates di Kecamatan Slahung.
Dari Kecamatan Siman ada Desa Ngabar dan Sekaran. Kemudian Desa Ngumpul di Kecamatan Balong. Kecamatan Kauman di Desa Tegalombo. Desa Gelang Kulon di Kecamatan Sampung, Desa Morosari Kecamatan Sukorejo. Ada Desa Krebet dan Menang di Kecamatan Jambon. Serta dua desa terakhir yakni Desa Cekok di Kecamatan Babadan dan Desa Paringan di Kecamatan Jenangan. “Karena sudah ditetapkan sebagai cakades, maka kades petahana ini juga harus cuti,” katanya.
Para petahana ini, mulai cuti sejak ditetapkan sebagai cakades, yakni tanggal 3 November hingga proses pilkades hari 22 November nanti. Selanjutnya, ke kosongan jabatan di desa masing-masing diisi oleh pelaksana tugas (plt). “Petahana harus cuti sejak ditetapkan sebagai cakades. Kekosongan jabatan di desa akan diisi oleh pelaksana tugas,” kata Anik.
Untuk diketahui, Pilkades serentak 2022 di Kabupaten Ponorogo ini diikuti oleh 23 Desa di 13 kecamatan. Pilkades serentak tahun 2022 ini, rencananya akan digelar pada tanggal 22 November nanti. (end/kun)






