Jember (beritajatim.com) – Petani di kawasan kehutanan sosial di Kabupaten Jember, Jawa Timur, hanya boleh menggunakan pupuk non subsidi. Kios dilarang menyalurkan pupuk bersubsidi untuk mereka.
“Jadi petani di kawasan kehutanan sosial tidak masuk di e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Kami harapkan ada sinergi dengan kehutanan (Perhutani). Kami juga mau bersurat ke sana. Harapannya juga ada kuota untuk petani di kehutanan sosial,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Hortikultura Jember Imam Sudarmaji.
Luas area kehutanan sosial di Jember mencapai 35 ribu hektare, mulai dari sekitar Kecamatan Silo, Tanggul, hingga kawasan Jember utara. “Mereka bisa mengonsumsi pupuk tapi harus non subsidi,” kata Imam.
Namun Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember Jumantoro mengkritisi mahalnya harga non subsidi. “Petani menangis di negeri agraris. Pupuk tidak impor. Tapi pupuk non subsidi ikut harga luar negeri,” katanya. Harga pupuk non subsidi urea bisa mencapai Rp 1 juta per kuintal.
“Katanya tanaman kopi tidak dapat pupuk urea (bersubsidi). Tapi ajaibnya alokasi NPK di Jember tak sesuai dengan angka di e-RDKK,” kata Jumantoro. Dari usulan 77.827 ton NPK, hanya direalisasikan 26.850 ton atau 34 persen.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Menghindari pupuk bersubsidi bocor ke kawasan hutan, kios diminta menampilkan kelompok tani yang masuk dalam RDKK dan berhak menerima penyaluran sesuai kuota. “Jadi berapa kelompoknya dan berapa harga ecerannya harus terpampang di kios masing-masing,” kata Imam.
Petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi harus memiliki lahan maksimal dua hektare. “Lebih dari itu tidak dapat, karena masuk kategori petani mampu,” kata Imam.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Leon Lazuardi mengatakan, pelaporan berkala setiap bulan oleh distributor belum berjalan. “Kami segera buat edaran kepada seluruh distributor agar secara berkala membuat pelaporan,” katanya. [wir/ted]






