Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang petani asal Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Burhan (42), harus menginap di tahanan Polres Pasuruan. Sebab, dia nekat menyimpan narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, menyatakan Burhan ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/10/2022).
“Kami telah mengamankan pelaku bernama Burhan yang merupakan lulusan SD. Pelaku diamankan di dalam rumahnya di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan,” kata Slamet, Jumat (21/10/2022).
Slamet menerangkan penangkapan ini bermula dari adanya informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan pendalaman, pihaknya mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba”]
Selain menangkap Burhan, polisi juga melakukan penggeledahan. Dari rumah Burhan, polisi menyita sabu seberat 18,91 gram.
“Kami mengamankan barang bukti sejumlah narkotika jenis sabu dengan berat 18,91 gram. Tak hanya itu kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp700 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkotika,” lanjutnya.
Atas perbuatannya Burhan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]






