Malang (beritajatim.com) – Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Pemerintah Kota Malang mempunyai tugas penting dalam menuntaskan target RPJMD 2018-2023. Dia ingin ada Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi APIP karena fungsinya yang strategis sekaligus mendukung keberhasilan RPJMD Kota Malang.
“Mitigasi penyalahgunaan atau melakukan monitoring percepatan itu adalah tugasnya kepala dinas tapi dibantu memang oleh inspektur ini selaku pengendali. Jadi teman-teman APIP ini yang harus mengawal penuh. Sehingga tidak ada penyalahgunaan anggaran dan seterusnya,” kata Sutiaji, Senin, (16/1/2023).
Sebagai informasi kapabilitas APIP Kota Malang telah mencapai level 3 pada 2022 silam. Kapabilitas ini diukur dari kemampuan melaksanakan tugas pengawasan diantaranya, kapasitas, kewenangan, dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) APIP.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-malang”]
Sutiaji mengatakan capaian kapabilitas APIP di level 3 harus dijaga dan diperbaiki. Seperti, mengembangkan kompetensi SDM, mengoptimalkan kinerja untuk menjamin kualitas agar sesuai standar secara berkala dan berkelanjutan. Dia juga meminta ada penguatan koordinasi dengan lembaga terkait secara berkala.
“Standar Minimal Penguatan Kualifikasi Inspektorat itu memang menjadi keharusan. Karena kita menjadi level 3, secara strata memang kita naik, maka harus dibarengi dengan penguatan literasi dari masing-masing SDM,” ujar Sutiaji.
Dia berharap agar APIP fokus mengawal agenda penuntasan RPJMD 2018-2023. Mulai dari melakukan pencegahan resiko kegagalan pencapaian target. Kemudian diminta rutin melahirkan rekomendasi solutif atas permasalahan dan implementasi kebijakan pemerintah daerah. “On the track, nilai manfaat dari sebuah program itu tinggi, tepat waktu, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan harus solutif,” tandasnya. (luc/kun)






