Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengusulan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 harus sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terakhir Senin (27/11/2023).
Pada Jumat (24/11/2023) masih ada tiga parpol yang belum mengajukan permohonan rekomendasi pengurusan rekening Bank Himbara sesuai yang ditetapkan KPU sebagai penyimpan dana kampanye. Ketiganya yakni Partai Demokrat, Golkar, dan PSI.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa proses pengajuan sudah dilakukan. Termasuk pelaporan dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) milik KPU.
“Senin mungkin sudah tuntas. Sudah laporan di Sikadeka juga,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Minggu (26/11/2023).
BACA JUGA:
KPU Bojonegoro Tunggu 3 Parpol yang Belum Urus RKDK
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bojonegoro Fatma Lestari mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, RKDK merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye. Perbankan yang ditunjuk sebagai penampung dana kampanye ini yakni Bank Himbara.
“Seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” ungkapnya. [lus/but]






