Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap salah satu anggota komplotan yang spesialis dalam pencurian sepeda motor di komplek kos-kosan di Kabupaten Pasuruan.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pemuda bernama Idrus Afandi (25) yang berasal dari Dusun/Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
“Kami berhasil menangkap tersangka karena telah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum kami,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, pada Senin (11/9/2023).
Farouq menjelaskan bahwa tersangka Idrus Afandi selama ini beraksi bersama dua temannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian polisi (DPO), yaitu dengan inisial H dan T. Mereka berboncengan tiga di atas sepeda motor dan mencari sasaran pencurian secara acak.
Menurut pengakuan tersangka, selama ini mereka telah mencuri 6 unit sepeda motor dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di berbagai Kecamatan seperti Gempol, Beji, Bangil, dan Rembang.
“Di salah satu TKP, yaitu di Rembang, kawanan tersangka bahkan berhasil mencuri 2 unit motor milik korban di satu tempat kos-kosan,” ungkap Farouq.
Baca Juga: Warga Pasuruan Geruduk Kantor Bea dan Cukai, Tuntut Keterbukaan Publik
Selain itu, Farouq juga menyebutkan bahwa tindakan pencurian motor terakhir yang dilakukan komplotan tersangka terjadi pada Jumat dini hari (11/8) lalu di TKP Beji dan Bangil.
Pada tengah malam, mereka mencari sasaran di sebuah gang depan pabrik ikan, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, dan berhasil menggondol 1 unit motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi N-6925-RM.
Kemudian, pada pukul 04.00 WIB, mereka kembali berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan membobol menggunakan kunci T di depan musala Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil.
“Hasil pencurian motor tersebut dijual dan keuntungannya dibagi rata. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tandasnya. (ada/ted)
Komentar