Pasuruan (beritajatim.com) – Guna menjaga ketertiban, Satpol PP Kabupaten Pasuruan lakukan penertiban. Penertiban ini dilakukan di kawasan Pasar Bangil yang terletak di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan bahwa dirinya sudah mengirim surat peringatan terlebih dahulu. Namun para pedagang tak menggubris surat yang telah dikirimkan oleh pihak Satpol PP.
“Ini merupakan pelanggaran perda 2 Tahun 2017 tentang Trantibum, kerena para pedagang kaki lima mengganggu pengguna jalan. Tak hanya itu mereka juga berjualan di bahu jalan dan trotoar,” kata Nurul, Rabu (5/7/2023).
Dalam penertiban tersebut tak ada perlawanan sedikitpun dari pedagang kaki lima saat ditertibkan. Hal ini dikarenakan mereka menyadari kesalahan yang telah dilakukannya.
Setidaknya ada sekitar 7 gerobak, 9 meja bambu atau kayu, 4 terpal, dan dua kursi yang terbuat dari bambu. Semua barang tersebut ditinggal oleh pemiliknya dan tidak dibawa kembali kerumah.
Guna mengangkut barang tersebut Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggunakan satu unit truk, satu unit pick up, dan satu unit mobil patroli. Setelah diamankan semua barang milik PKL yangbditinggalkan langsung diangkut dan dibawa ke kantor Satpol PP.
Bagi para pedagang yang merasa barangnya diamankan Satpol PP Kabupaten Pasuruan agar segera melapor. Nantinya para pedagang akan dimintai pernyataan dan dilakukan pembinaan.
Tak hanya para pedagang liar yang diamankan, petugas Satpol PP juga melakukan oeneetiban bagi pengguna kendaraan. Para pengguna kendaraan mulai dari roda dua dan roda empat juga diberikan arahan.
“Kami arahkan pengguna kendaraan agar parkir di sisi sebelah barat, karena ini juga merupakan petunjuk dari Dishub Kabupaten Pasuruan. Kami juga koirdinasi dengan Disperindaag teekait penataan pedaagang di Pasar Bangil,” lanjutnya. (ada/kun)
BACA JUGA:






