Pamekasan (beritajatim.com) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pamekasan, merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, yang semestinya harus dikelola secara profesional.
Terlebih selama ini, perusahaan pelat merah tersebut selalu mengalami kerugian dan sangat minim memberikan kontribusi konkrit bagi daerah. Sekalipun setiap tahun selalu mendapat suntikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan.
Sayangnya hal tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta pelayanan bagi masyarakat, khususnya bagi para pelanggan yang merasa dirugikan dengan minimnya pelayanan dari PDAM Pamekasan.
Kondisi tersebut tidak lepas dari fakta macetnya aliran air PDAM dalam beberapa hari terakhir, bahkan berlangsung hingga sekitar 15 hari secara beruntun. Sementara pelanggan tetap harus membayar setiap bulan tanpa ada kompensasi dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Aliran Air Sering Macet, PDAM Pamekasan Disorot
“Kemarin kami membawa aspirasi masyarakat Pamekasan, khususnya para pelanggan PDAM. Prinsipnya kami tidak butuh air di rumah kami mengalir, tapi yang kami butuhkan kinerja konkrit dari pihak PDAM,” kata salah satu pelanggan PDAM Pamekasan, Zia Ul Haq, Rabu (16/8/2023).
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta agar sektor layanan PDAM benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara umum. “Kami ingin aliran air PDAM kembali normal, kalau tidak kami akan lakukan petisi publik,” ungkapnya.
“Artinya PDAM jangan main-main, kalau misalnya ada oknum yang ingin bermain silahkan, biar urusannya nanti sama pihak kepolisian, dan akan kami laporkan,” tegas Zia saat menyampaikan langsung aspirasinya di Kantor PDAM Pamekasan, Jl Kabupaten, Selasa (15/8/2023) kemarin.
Baca Juga: Masa Jabatan Bawaslu Pamekasan 2018-2023 Resmi Berakhir
Pria yang akrab disapa Habib, juga mengaku sangat gerah dengan kinerja dan pelayanan PDAM Pamekasan. “Ini perusahaan lho, berarti pengelolaannya harus benar-benar profesional,” tegas Habib.
“Ditambah lagi dengan adanya fakta sejumkah tangki air mendatangi sumber PDAM, dan mereka harus membayar untuk mengisi tangki air, ini jelas pungli (pungutan liar). Hal ini kami sampaikan bukan sekedar atas nama pribadi, tetapi juga sebagai pelanggan PDAM Pamekasan,” jelasnya.
Bahkan ia juga menyampaikan akan melakukan konsepsi hukum dengan melakukan somasi terhadap PDAM. “Nanti akan kami sampaikan surat terbuka, biar semua masyarakat khususnya pelanggan PDAM tahu. Jadi tidak boleh ada daerah yang dinaungi secara hukum, kemudian bermain-main,” pungkasnya. [pin/ted]






