Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah delapan bulan mendekam dibalik jeruji besi, Indirayana alias Dera berhasil keluar. Keluarnya Dera ini dikarenakan Mahkama Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa.
Diketahui Dera dijebloskan kedalam penjara akibat dugaan penggelapan uang dengan nominal sekitar Rp 300 juta. Dera sendiri sebelumnya merupakan pegawai negri sipil (PNS) Pemkot Pasuruan yang dihukum dengan kurungan 2 tahun 6 bulan.
Sebelumnya Dera telah diputus bersalah di dua tingkat pengadilan yakni Pengadilan Negri Pasuruan dan Pengadilan Negri Surabaya. Namun setelah kasasinya dikabulkan oleh ketua majelis hakim MA, Desnayeti, Dera kemudian bisa menghirup udara bebas.
Baca Juga: Ketua PDIP Ngawi Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota DPRD
Setelah keluar dari lapas kelas IIB Pasuruan, Dera langsung berjalan kaki menuju Masjid Jamik Al Anwar. Disitulah keluarga Dera sudah menunggu kepulangannya dari lapas kelas IIB Pasuruan.
“Saya sudah bernazar untuk berjalan kaki ke masjid menemui keluarga yang sudah menunggu. Pesan saya hanya satu, biarlah Allah yang membalas segala bentuk kezaliman yang dilakukan terhadap diri saya,” kata Dera setelah bertemu keluarganya, Senin (24/7/2023).
Kesenangan ini juga dirasakan oleh penasehat hukum Indirayana, Dedy Wahyu Utomo. Dedy mengatakan bahwa sejak awal dakwaan JPU mengenai pidana penipuan maupun penggelapan yang dituduhkan ke kliennya tidak terpenuhi.
Baca Juga: Unesa Beri Pelatihan Retorika Pakai Strategi Podcast untuk 20 Guru di Banyuwangi
Sehingga dirinya menganggap kasus tersebut bisa diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana. “Kami tidak berlebihan jika kami merasa bahwa dalam perkara ini adalah bentik kriminalisasi,” jelas Dedy.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyudiono mengatakan bahwa dirinya membebaskan terdakwa setelah menerima surat dari MA. Dalam suratnya MA juga menengaskan untuk kembali mengangkat harkat dan martabat Dera.
“Kami telah menerima surat itu tadi siang dan langsung kami proses terhadap pengeluaran terdakwa dari tahanan,” jelasnya singkat. (ada/ian)
Komentar