Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang kakek di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terlibat dalam kasus yang mengerikan di mana ia melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap cucunya. Pelaku berusia 63 tahun, berinisial S, melakukan perbuatan tersebut terhadap cucunya SJ yang berusia 15 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku. Saat kejadian berlangsung, kondisi rumah pelaku dan korban ini dalam keadaan kosong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya dengan cara menarik tangannya. Kemudian, pelaku mendorong korban hingga terbaring di kasur.
Pelaku memulai dengan meminta agar korban dipijat. Namun kemudian tangan pelaku meremas payudara korban. Selain meremas payudara korban, pelaku juga melepaskan celana korban.
Setelah korban tanpa pakaian, pelaku kemudian melepaskan pakaiannya sendiri dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan korban, menyerupai hubungan suami istri. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatan selayaknya suami istri bersama cucunya.
“Selama pemeriksaan, pelaku mengaku mengeluarkan sperma ke tangannya sendiri. Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum,” kata Doni.
BACA JUGA:
Angka Stunting di Kota Probolinggo Masih 23,3 Persen
Akibat perbuatan bejat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah melalui UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [ada/but]






