Peristiwa

Balap Liar Jazz vs Yaris di Mojokerto, Ancaman 1 Tahun Penjara Menanti

Dua kendaraan yang terlibat aksi balap liar diamankan di Mapolsek Magersari. [Foto : ist]
Dua kendaraan yang terlibat aksi balap liar diamankan di Mapolsek Magersari. [Foto : ist]

Mojokerto (beritajatim.com) – Usai terlibat aksi balap liar di Jalan Empu Nala, dua mobil jenis Honda Jazz nopol S 1181 XN dan Yaris nomor L 1570 SB bersama kedua pemilik diamankan di Polsek Magersari. Keduanya terancam 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta.

Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, pihak kepolisian akan tetap melakukan penindakan terhadap aksi balap liar yang ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto. “Jadi kita tidak melakukan toleransi terhadap kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang melakukan kegiatan balap liar di wilayah Mojokerto Kota,” ungkapnya.

Pasalnya, tegas Kasat, aksi balap liar yang dilakukan para pelaku balap liar tersebut berpengaruh terhadap masyarakat baik itu pengguna jalan maupun keselamatan para pelaku. Sehingga pihaknya akan melakukan penindakan terhadap aksi balap liar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

“Saat ini sudah kita amankan untuk dilakukan interogasi, kedua kendaraan juga sudah kita amankan. Selanjutnya menunggu proses lebih lanjut sesuai tahapan penyidikan. Kita bekerjasama dengan Polsek Magersari untuk melakukan pengamanan dan proses lebih cepat karena data, informasi yang diperoleh oleh Polsek bisa segera kita tindaklanjuti,” katanya.

BACA JUGA:

Balap Liar Jazz vs Yaris di Mojokerto, Keduanya Diamankan Polisi

Kedua pelaku dijerat Pasal 311 Ayat 1 tentang Undang-undang Lalu-lintas dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta. Kasat menjelaskan, mendekati akan digelarnya Operasi Ketupat Semeru 2023, pihaknya sudah melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Sebelumnya, dua mobil terekam video melakukan aksi balap liar di Jalan Empu Nala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dua mobil warna merah yang sempat diabadikan tersebut diunggah di insta stroy akun @patwal.12.02 pada, Senin (10/4/2023) pagi.

Dalam video berdurasi 14 detik itu terlihat dua mobil merah melaju dengan kecepatan tinggi dengan suara meraung-raung. Aksi keduanya terjadi pada, Minggu (9/4/2023) kemarin sekira pukul 23.00 WIB. Namun usai diunggah, tiga jam kemudian video tersebut dihapus.

Petugas dari Polsek Magersari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua kendaraan. Dua mobil itu jenis Honda Jazz nopol S 1181 XN dan Yaris pelat nomor L 1570 SB bersama kedua pemilik diamankan di Polsek Magersari guna dilakukan penyelidikan. [tin/but]



Apa Reaksi Anda?

Komentar