Malang (beritajatim.com) – Dampak pandemi Covid-19 dirasakan hampir seluruh sektor. Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, berencana melakukan penyesuian tarif penggunaan air bersih. Kebijakan itu diambil demi menjaga ritme keuangan perusahaan tetap stabil di masa pandemi Covid-19.
“Secara perhitungan mengacu pada Permendagri, setiap tahun kami dievaluasi. Salah satu outputnya tentang HPP (harga pokok produksi). Perumda ini sudah 8 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif. Kalau jauh dari HPP maka akan berdampak kepada keuangan kami,” ungkap Direktur utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, Rabu (19/5/2021).
Kata Syamsul, besaran kenaikan yang akan diterapkan tak tinggi-tinggi amat. “Secara umum bagi pelanggan domestik atau rumah tangga kami tidak melaksanakan peningkatan yang signifikan. Rata-rata hanya naik 2 persen. Karena saat ini seluruh lapisan masyarakat sangat terdampak Covid-19. Begitu juga kami,” tegas Syamsul.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Tirta-Kanjuruhan”]
Menurut Syamsul, Perumda Tirta Kanjuruhan memilah tidak menaikkan tarif begitu tinggi mengingat ekonomi sedang lesu akibat pandemi Covid-19. “Terkai penyesuaian tarif. Karena harapannya pada masa pandemi ini tidak memberatkan pelanggan. Itu harapan kami,” bebernya Syamsul.
Kendati hendak menaikkan tarif, Syamsul menuturkan tetap memberikan program subsidi penggunaan air bersih kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Tak hanya itu, subsidi juga diberikan kepada tempat-tempat ibadah di Kabupaten Malang. “Telah kami laksanakan juga subsidi bagi tempat ibadah di seluruh Kabupaten Malang. Ada sekitar 560 tempat ibadah,” pungkasnya. (yog/kun)






