Sumenep (beritajatim.com) – Upaya penyelundupan pupuk bersubsidi dari Sumenep ke luar Madura hingga ke Jawa Tengah ditengarai menggunakan sistem ‘ranjau’.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap IH dan HR, sopir truk yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut, mereka mengaku tidak mengantarkan pupuk sampai di pemesan. Tugas sopir ini hanya sampai di daerah Suramadu.
“Nanti di Suramadu akan ada sopir yang menggantikan. Begitu seterusnya berganti sopir beberapa kali untuk menghilangkan jejak. Ini yang disebut sistem ‘ranjau’. Jadi sopir pertama ini tidak tahu akan dikirim kemana tujuan akhir pupuk ini,” terang Kapolres.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pupuk-subsidi”]
Polres Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang diangkut 2 truk. Masing-masing truk mengangkut 9 ton pupuk. Pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Sumenep itu terdiri dari Pupuk Urea 240 karung, dan Pupuk Phonska 120 karung.
Dalam kasus tersebut, Polres mengamankan dua sopir truk, masing-masing berinisial HR dan IH. HR berumur 29 tahun, berstatus mahasiswa, warga Karang Penang, Sampang. Sedangkan IH berumur 40 tahun, warga Larangan, Pamekasan.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka berdua ini hanya sopir. Tidak tahu dari mana persisnya pupuk itu dan akan dikirim kemana. Yang jelas dua tersangka ini disuruh oleh W, warga Bluto. W masih dalam pengejaran petugas kami,” ungkap Edo.
Ia menjelaskan, pupuk bersubsidi dari Sumenep seharusnya tidak diizinkan dibawa ke luar Sumenep, karena setiap daerah sudah ada kuota masing-masing. Perolehan pupuk bersubsidi ini juga tidak bisa sembarangan, melainkan harus melalui kelompok tani. “Nah, pupuk bersubsidi ini malah dibawa ke luar Sumenep kemudian dijual dengan harga 2-3 kali lipat. Jadi modus penyelundupan pupuk ini tentu saja ingin mendapatkan keuntungan pribadi,” ucapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun. “Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor,” terang Edo. (tem/kun)






