Mojokerto (Beritajatim.com) – Penerima bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mojokerto wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Kebiijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 atas perubah Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Yakni tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease tertanggal 9 Februari 2021. Diantaranya, Bantuan Sosial Pangan Program Sembako (BSPPS), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
[berita-terkait number=”5″ tag=”vaksinasi”]
Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai Kementerian Sosial (BST Kemensos), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), dan BST Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Para KPM wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat penyaluran bansos.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono. “Benar (vaksin jadi syarat menerima bansos). Ada Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Pasal 13A. Dalam Perpres tersebut, berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan,” ungkapnya, Selasa (5/10/2021).
Salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal tersebut berada diantara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya. Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi. Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bansos. Peraturan tersebut dikecualikan bagi KPM yang mengidap penyakit komorbid Covid-19.
“Warga yang komorbid Covid-19 boleh tidak vaksin saat mengambil bansos, asalkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter. Banyak warga yang mengaku sakit, tapi sebenarnya mereka tidak mau di vaksin. Jadi ya harus ada bukti. Kalau tidak bisa ya kita tunda dulu bansosnya,” katanya.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten mojokerto ini menambahkan, tujuannya vaksin jadi syarat penerimaan bansos adalah untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. Pasalnya masih banyak masyarakat yang enggan ikut vaksin. [tin/kun]






