Yogyakarta (beritajatim.com) – Pemerintah akhirnya secara resmi menutup TikTok Shop. Penutupan ini rentan menimbulkan kepanikan akibat salah persepsi di masyarakat.
Hal ini karena pelarangan TikTok Shop dianggap sama dan berlaku untuk e-commerce. Padahal yang dimaksud adalah platform media sosial untuk berjualan.
Menanggapi hal ini Pengamat Sosial Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ahmad Ma’ruf kepada BERITAJATIM.COM Selasa petang (26/9/2023) menuturkan apa yang diputuskan pemerintah merupakan hal yang sudah benar
Ahmad menuturkan ada beberapa hal dunia bisnis yang harus berubah total. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang telah merubah perkembangan bisnis secara drastis dalam hal pemasaran produk dan transaksi bisnis skala UKM dan besar.
Keberadaan sosial media sosmed mendekatkan langsung dengan direct marketing dari sisi produsen yakni pedagang langsung ke konsumen personal bukan massal.
Model ini sangat efektif menawarkan produk istilahnya customer good yang masyarakat memiliki peluang di market place untuk mendapatkan hal info produk.
“Ingat mendapatkan informasi sebuah produk adalah hak masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Atur Media Sosial untuk Fasilitasi Promosi, Bukan Transaksi
Hal ini kemudian dicari celahnya oleh pedagang dengan hal hal seperti TikTok Shop tersebut.
“Ingat yang dilarang adalah operator dari sosmed bukan UMKM , UMKM selama bisa menggunakan instrumen itu silahkan dan ini tidak bisa dilarang,” bebernya.
Ahmad menegaskan kebijakan pemerintah bukan kebijakan sosial marketing , namun pembatasan transaksi sosmed.
“Digital marketing tidak dilarang, namun diatur negara secara transaksi sehingga sosmed dibatasi tapi tidak dengan e commerce,” ulasnya lagi.

Yang terjadi saat ini adalah kecenderungan sosmed menjadi e commerce dan regulasi berbeda.
UMKM imbuh Ahmad tidak perlu bingung dan galau sepanjang masih bisa memanfaatkan dengan baik dan fokusnya untuk marketing bukan transaksi.
UMKM ga usah galau dananfaatkan sepanjang masih bisa dimanfaatkan fokuskan untuk marketing
Terkait TikTok Shop saat ini sudah dianggap tidak terkendali dan menjadi tidak teratur sehingga negara diperlukan hadir untuk penataan.
Hal ini sah sah saja mengingat hubungannya negara untuk melindungi UMKM yang memang banyak yang belum memiliki kompetensi ke arah sana. Selain itu negara juga melindungi konsumen pada kerugian kerugian yang ditimbulkan. Terakhir penutup tersebut berhubungan dengan pajak.
“UMKM lakukan saja secara maksimal promosi di sosmed sementara jika akan bertransaksi ke marketing place. Ini sangat memungkinkan why not?,” tambahnya lagi.
Dari sisi government, imbuhnya wajar UMKM harus melakukan skill up , kompetensi digital marketing UMKM harus diajari pemasaran lewat medsos.
“Jangan biarkan dunia berubah dan UMKM tidak dibantu. Ini bukan pada masalah melarang. Lakukan regulasi pemisahan e commerce dan sosmed sedini mungkin,” jawabnya.
E-commerce sesuatu platform untuk transaksi dan pemasaran sehingga akan terdeteksi pajak dan ada perlindungan konsumen yang seringkali tertipu juga dengan penawaran di medsos dan akhirnya membeli.
“Berapa saja kita mendengarkan keluhan teman atau kit sendiri kecewa dengan kualitas produk yang kita beli tak sesuai dengan ekspetasi atau penawaran,” tegasnya.
Baca Juga:
TikTok Shop Lebih Praktis, Mengapa Harus Dilarang? Berikut Pendapat Pakar Digital Fintech UB
Fakta yang ada terjadi orang komplain ini tidak efektif. Harusnya bisa konsumen bebas bisa komplain dan disitulah regulator hadir. Negara bekerjasama dengan operator ketika ada komplain masalah kemudian di takedown dan ini merupakan kewajiban bagian perlindungan konsumen.
Soal TikTok direct selling dilarang lantaran banyak hal yang harus dilakukan untuk menata dan melindungi data, UMKM , pajak bahkan konsumen itu sendiri.
“Jadi pedagang bisa promosi upload jualan di platform medsos kemudian penjualan sah dan transaksi di e commerce. Jadi memang saat ini eranya sudah demikian dan tata kelola diperlukan. UMKM harus naik kelas dan era bisnis baru semua harus bergerak cepat,” tutupnya. (aje/ted)






