Lamongan (beritajatim.com) – INMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2021 membahas tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 pada tanggal 14 Juni 2021.
Menyikapi kebijakan itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan segera menindaklanjutinya dengan rapat pada tanggal 21 Juni 2021. Lebih lanjut, dengan memperhatikan eskalasi penyebaran Covid-19 yang terjadi, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (YES), yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Lamongan mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai langkah antisipasi.
“Hasil rapat Satgas Covid-19 Lamongan, kemarin kami mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati dan juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri sebagai antisipasi peningkatan penyebaran,” ujar Bupati YES, Rabu (23/6/2021).
Diketahui, SE tersebut diberitahukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan. Pihaknya meminta kepada semua untuk mengambil langkah-langkah dalam antisipasi ini, bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan harus lebih ditegakkan baik oleh Satgas Desa maupun kecamatan, terutama operasi masker dan penertiban kerumunan.
“Kami meminta untuk diaktifkannya kembali kampung tangguh, dan wajib menerapkan penyekatan arus keluar masuk baik Desa maupun Kecamatan. Juga wajib disediakan ruang-ruang isolasi yang ada di Desa atau Kecamatan sebagai antisipasi warga yang dinyatakan positif namun tanpa gejala,” terang Bupati YES.
Selain itu, Bupati YES juga menuturkan bahwa harus diberlakukannya pembatasan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 Wib dan pembatasan pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan terhadap rumah makan, warung, cafe, dan swalayan. Hal ini berlaku juga bagi aktifitas warga yang berpotensi terjadi kerumunan massa.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-lamongan”]
“Selanjutnya, sesuai surat edaran itu, dilarang menyelenggarakan hajatan/resepsi sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut terkait penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamongan. Tak hanya itu, kegiatan keagamaan juga dibatasi 25% dan agar memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaanya,” sambungnya.
Karena dinilai langkah-langkah ini sangat penting untuk dilakukan, maka Bupati YES mengajak masyarakat lebih menaati peraturan pemerintah untuk melakukan jaga jarak fisik dan sosial serta wajib memakai masker jika keluar rumah. Masyarakat diimbau di rumah saja dan keluar rumah seperlunya saja. “Tetap waspada dan bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan 5M,” pungkasnya. [riq/but]







