Mojokerto (beritajatim.com) – Polisi menetapkan pelaku penganiayan pasangan suami-istri (pasutri), Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53) di Mojokerto sebagai tersangka. Pelaku bernama Sutomo (53) ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrino mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka pasca aksi penganiayaan pada, Minggu (10/12/2023). “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan sejak kemarin,” ungkapnya, Senin (11/12/2023).
Penetapan tersangka tersebut setelah proses penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi. Ada enam orang saksi yang telah diperiksa, dua anak korban dan dua warga Pangreman Lapangan Gg 5 RT 5 RW 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Korban mengalami luka-luka, pasangan suamj-istri. Belum (pemeriksaan saksi dari korban) karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk diminta keterangan. Kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit (RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto),” katanya.
BACA JUGA:
Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto
Keduanya mengalami luka serius akibat dipukul pakai linggis oleh tersangka. Restu Juwono (51) mengalami luka di bagian kepala belakang dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53) mengalami luka pada bagian tangan. Tersangka melakukan pemukulan beberapa kali.
“Berkali-kali (pemukulan) sehingga menyebabkan kedua korban mengalami luka serius. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Mojokerto ini.
BACA JUGA:
Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta
Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.
Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Therecia Samito Pudji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 RW 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin/beq]






