Jakarta (beritajatim.com) – Arif Susanto, pengamat politik sekaligus peneliti Exposit Strategic, mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai sebuah tragedi.
Hal itu disampaikan Arif saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk Putusan MK dalam Teori Hukum Interdisiplin, yang digelar di Gedung Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (9/11/2023) sore.
“Saya tidak terlalu menghargai ya dengan putusan MK-MK kemarin. Bagi saya seluruh proses itu menunjukkan sebuah tragedi. Kenapa tragedi? Karena tragedi itu kan menimbulkan bencana, menghasilkan luka, gitu ya. Dan itu menimpa bukan hanya pada satu, melainkan banyak orang,” kata Arif.
Baginya, putusan MK adalah sebuah bencana konstitusional yang perlu dilihat sebagai sebuah kemunduran serius tidak hanya dari sisi hukum. Ia setuju bahwa persoalan tersebut harus dilihat menggunakan pendekatan multidisiplin agar semakin banyak perspektif yang jauh lebih baik untuk melihat bahwa ini adalah masalah bagi semua orang.
Baca Juga: Tuding MK Jadi Mahkamah Keluarga, Pakar Hukum Soroti Putusan Batas Usia Capres – Cawapres
Dia mengatakan, ada sebagian orang yang menganalogikan zaman orde baru seperti butho atau raksasa yang menyeramkan. Namun, kini kekuasaan ditampilkan secara subtil atau lebih halus sehingga tidak kentara.
“Sehingga saya maklum sebenarnya kalau masih ada sebagian dari kawan-kawan yang merasa bahwa tidak masalah dengan politik dinasti, tidak masalah dengan anak muda yang mau maju ke kontestasi elektoral dengan digelari karpet merah. Karena salah satu penyebabnya adalah memang musuh-musuh itu tampil pada wajah yang jauh lebih subtil. Jadi memang tidak mudah untuk melihat ini dalam konteks yang hitam putih.” kata Arif.
Baca Juga: Prabowo Subianto Sumbang Rp5 Miliar untuk Palestina
Ia menuturkan, tragedi MK ini berawal dari kerangka relasi kekuasaan. Saat ini, Indonesia mempunyai masalah serius karena berhadapan dengan kekuasaan yang ekesesif atau melampaui batas. Namun, saat ini seolah semua terlihat pada koridor masing-masing, padahal sebenarnya tidak.
“Kita punya presiden sebagai kepala eksekutif, kita punya legislatif, DPR yang masih berdiri kokoh di Senayan sana, dan kita punya judikatif, sampai NK segala macam, toh tidak terdapat pencampuran ya di antara ketiganya. Dari sisi personal, iya. Tapi dari sisi fungsi kan tidak,” jelasnya. (ted)






