Malang (beritajatim.com) – Para peneliti dari Universitas Brawijaya (UB) Malang mengungkapkan bahwa data warga miskin ekstrem di Jawa Timur tidak singkron. Mereka adalah dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB, Lukman Hakim, Habibi Subandi,Abdul Wahid dan dari Fakultas Hukum (FH) UB Indah Dwi Qurbani.
Mereka mengambil contoh di beberapa daerah, yakni di kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Probolinggo dan Bangkalan. Data kemiskinan yang valid dianggap cukup penting disamping masalah pengangguran maupun lapangan pekerjaan.
“Cukup penting karena data kemiskinan itu harus terus diperbaharui setiap tahunnya. Contoh kasus ada warga yang sudah meninggal tapi dia masih masuk dalam pendataan warga miskin. Penelitian kami konsentrasi pada konsolidasi data terkait jumlah warga miskin ekstrem yang dalam proses pendataannya terdapat perbedaan,” kata Ketua Tim Peneliti, Lukman Hakim, Kamis (30/12/2021).
Anggota tim lain, Habibie Subandi mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan terminologi pendataan kemiskinan. Terjadi perbedaan penentuan standar kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS) dan SK Bupati atau Wali Kota. BPS menggunakan rata-rata perbulan sedangkan versi pemerintah dari SK Bupati memakai ukuran Sustainable Development Goals (SDGs).
“Standard orang miskinversi BPS menghitung berdasarkan rata-rata pengeluaran perbulan. Jika perbulan seorang pengeluarannya sebesar Rp400 ribu maka dia tergolong miskin ekstrem. Di mana kemiskinan dinilai berdasarkan total pendapatan perhari. Jika dia memiliki pendapatan di bawah Rp27 ribu perhari. Maka dia digolongkan miskin ekstrem,” ujar Habibie.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kemiskinan”]
Perbedaan penentuan standar menyebabkan Kepala Desa mengalami perbedaan persepsi terkait pendataan kemiskinan di wilayahnya masing-masing. Berdasarkan SK Bupati di empat kabupaten ini, terdapat perbedaan data kemiskinan dengan verifikasi data di lapangan yang dilakukan oleh mereka.
“Data penduduk miskin ekstrem tercatat mengalami perubahan, yaitu dari 22.642 di SK Bupati menjadi 22.546 berdasarkan verifikasi data di lapangan. Terdapat 1.792 warga miskin ekstrem baru dan 1.888 yang sudah terentaskan dari status warga miskin ekstrem hingga 2021,” kata Habibie.
Habibie mengatakan untuk menetapkan standar kemiskinan ekstrem paling tepat memakai penilaian dari pemerintah desa setempat. Karena pemerintah desa memiliki informasi tentang penduduk miskin di desanya terkait perubahan data penduduk yang disebabkan oleh kematian, migrasi, serta peningkatan ekonomi. Sehingga dianggap lebih nyata.
“Selain itu untuk meminimalisir adanya unsur subjektivitas penentuan kemiskinan dari Kepala Desa maupun aparatur Pemerintah Desa perlu dilakukan pengawasan silang oleh pihak lain seperti Badan Perwakilan Desa (BPD) atau pihak yang terlibat dalam Musrenbang Desa,” tandasnya. [luc/suf]






