Malang (beritajatim.com) – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang sejak Senin (11/7/2022) karena didakwa kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari menyebut tidak ada perlakuan khusus bagi Julianto selama ditahan. Terdakwa menjalani penahanan bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di blok tahanan karena masih menjalani proses sidang.
“Semua prosesnya sama. Tidak ada perbedaan antara siapapun tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus,” ujar Heri, Selasa, (12/7/2022).
Saat tiba kemarin, Julianto juga sudah menjalani screnning kesehatan pencegahan Covid-19. Julianto akan diawasi khusus karena berstatus tahanan baru di Lapas Kelas I Malang.
“Pertama kalau orangnya baru masuk bisa jadi down. Jadi kita harus melakukan pengawasan, agar yang masuk ini bisa menjalani tahanannya dengan baik, kita tidak tahu di dalam nih, itu artinya perlu disemangati,” kata Heri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, penahanan tersebut sudah sesuai atas instruksi majelis hakim PN Malang. Penahanan ini usai keluarnya penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang sesuai Surat Penetapan Nomor 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022.
“Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari,” kata Agus.
[berita-terkait number=”4″ tag=”spi-kota-batu”]
Agus mengungkapkan bahwa Kejari Batu sudah mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan sejak April lalu. JEP sendiri ditangkap oleh tim gabungan di daerah Citraland, Surabaya. Kemudian JEP digelandang menuju Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
“Penahanan 30 hari ke depan atas ketentuan seperti atas permohonan dari JPU pada bulan April. Lalu ada permohonan kembali dan baru bisa dilakukan penahanan, termasuk dari LPSK. Hingga akhirnya, Majelis Hakim memutuskan itu,” tandasnya.
Perlu diketahui Julianto, didakwa Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP. [luc/but]






